Suara.com - Pemerintah memastikan hingga saat ini belum ada penetapan besaran tarif untuk vaksinasi booster yang rencananya akan dimulai pada 12 Januari 2022 mendatang.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan isu tarif yang beredar saat ini bukanlah tarif vaksin dalam negeri, melainkan tarif yang dijual di luar negeri.
“Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,“ kata Nadia di Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Dia menjelaskan, proses penetapan harga harus melibatkan berbagai pihak seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga: Harga Vaksin Booster Belum Ditetapkan, Kemenkes Ingatkan Jangan Asal Suntik Dosis Ketiga
Jenis dan dosis vaksin yang akan diberikan juga masih menunggu konfirmasi dan rekomendasi dari ITAGI dan studi riset booster yang sedang berjalan serta sesuai dengan persetujuan izin edar atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM.
Pemberian vaksinasi booster tersebut diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, Lansia, peserta PBI, dan kelompok komorbid.
Untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS BUMN, RS Swasta, maupun klinik swasta.
Namun demikian, pemerintah tetap memberikan vaksinasi gratis dalam program pemerintah bagi Lansia, peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI, dan kelompok rentan lainnya.
Baca Juga: Penjelasan Ilmiah Mengapa Masih Tertular Covid-19 Meski Sudah Vaksinasi, Simak Ya!