Suara.com - Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin bepergian keluar negeri termasuk Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diwajibkan untuk memiliki paspor terlebih dahulu. Lantas bagaimana cara membuat paspor untuk calon TKI?
Paspor merupakan dokumen resmi sebagai sebuah identitas saat berada di luar negeri. Dalam paspor tercantum data diri meliputi foto, nomor paspor, tempat dan tanggal lahir, kebangsaan dan lain-lainnya. Berikut ini cara membuat paspor untuk calon TKI.
Cara Membuat Paspor untuk Calon TKI
Bagi calon TKI yang hendak keluar negeri untuk bekerja diharuskan untuk membuat paspor terlebih dahulu dengan melengkapi persyaratannya seperti yang dikutip dari laman imigrasi.go.id berikut ini.
Baca Juga: Sepi, Pembuatan Paspor di Imigrasi Blitar Turun 45 Persen Sepanjang 2021
Syarat Pembuatan Paspor bagi Calon TKI
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan pindah keluar negeri
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran/Akta Perkawinan/Buku Nikah/Ijazah/surat baptis (dokumen tercantum nama, tempat tanggal lahir, nama orang tua)
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang yang telah mengganti nama
- Surat rekomendasi permohonan paspor yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kabupaten/Kota (bagi TKI)
- Paspor lama bagi yang ingin memperpanjang paspor
Prosedur Pembuatan Paspor bagi TKI
- Bagi pemohon diharapkan untuk mengisi aplikasi Antrian Paspor Online yang dapat diunduh melalui App Store maupun Google Play Store
- Lakukan registrasi dan memilih jadwal untuk melakukan pembuatan paspor
- Saat berada di kantor Imigrasi, pemohon mengisi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen dan persyaratan
- Pejabat imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan
- Setelah dokumen lengkap, pejabat imigrasi akan memberikan tanda terima dan kode pembayaran
- Jika persyaratan yang dinyatakan belum lengkap, pejabat imigrasi akan mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali
Berdasarkan informasi dari laman imigrasi.go.id, biaya paspor biasa 48 halaman senilai Rp 350.000, paspor biasa 48 halaman elektronik senilai Rp 650.000 sedangkan bagi layanan percepatan paspor di hari yang sama senilai Rp 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan paspor).
Demikian adalah cara membuat paspor bagi calon TKI berdasarkan persyaratan, prosedur dan biaya pembuatan berdasarkan informasi resmi dari laman imigrasi.go.id. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk kamu!
Baca Juga: 6 Cara Membuat Paspor Jika Hilang, Jangan Lupa Lapor ke Kantor Polisi
Kontributor : Dhea Alif Fatikha