Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta supaya rancangan undang-undang (RUU) tindak pidana kekerasan seksual bisa segera disahkan. Menanggapi itu, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid atau HNW berpesan untuk tidak setengah-setengah dalam menyelesaikan masalah kejahatan seksual di Tanah Air.
"Indonesia darurat kejahatan seksual atau tidak, mengatasinya jangan tanggung-tanggung," kata HNW melalui akun Twitternya @hnurwahid pada Rabu (5/1/2022).
Menurut HNW, kejahatan seksual itu bisa terjadi dengan kekerasan atau tidak. Namun ia menganggap apapun itu jenisnya, kasusnya harus benar-benar diselesaikan.
Hal yang terpenting menurutnya juga perlindungan kepada korban serta sanksi bagi pelaku dengan hukuman paling berat harus tertera dalam undang-undangnya nanti.
Baca Juga: RUU TPKS: Pernyataan Jokowi Sinyal Keras untuk Pimpinan Partai
"Kejahatan seksual bisa dengan kekerasan atau tidak (seperti terjadinya hubungan seks di luar nikah yang sah). Keduanya harus dikoreksi, selain perlindungan terhadap korban, juga dengan saksi hukum terberat yang ada dalam UU," jelasnya.
Jokowi Desak DPR RI Sahkan RUU TPKS
Presiden Joko Widodo mengharapkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS segera disahkan DPR menjadi UU.
Hal tersebut kata Jokowi agar dapat memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual.
"Saya berharap RUU tindak pidana kekerasan seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di tanah air," ujar Jokowi dalam siaran langsung di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1/2022).
Baca Juga: Persiapan MotoGP Mandalika, Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto Akan Berkantor di Sana
Ia menyatakan telah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Menteri PPPA Bintang Puspayoga untuk segera berkoordinasi dan berkonsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU TPKS.
"Agar ada langkah-langkah percepatan," tuturnya.
Selain itu, mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga sudah meminta gugus tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk menyiapkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) terhadap draft RUU yang tengah disiapkan DPR.
Dengan begitu, kata Jokowi, pembahasan bersama nantinya lebih cepat dan masuk ke pokok-pokok substansi. Selain itu, untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin perlindungan kepada korban kekerasan seksual.
Jokowi juga menyebut perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama.
"Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian kita bersama, utamanya kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak dan harus segera ditangani," papar dia.