RUU TPKS, kata dia, hadir dalam rangka memenuhi kebutuhan korban akan jaminan perlindungan, penanganan dan pemulihan secara komprehensif serta pencegahan tindakan kekerasan.
Erlinda kemudian menjelaskan betapa tidak mudah proses bagi korban untuk mendapatkan keadlilan.
Korban kekerasan seksual berjuang dengan diawali pada proses penyelidikan dengan melaporkan kejadian pada aparat penegak hukum yaitu Polri, dan tidak semuanya masuk fase penyidikan yang dilanjutkan sampai proses P21 (telah siap disidangkan).
Visum et repertum menjadi salah satu kunci dalam mengungkap kasus, namun tidak banyak korban yang berani melapor saat terjadi tindak pidana kekerasan seksual sehingga banyak kasus tidak bisa ditindaklanjuti akibat tidak cukup bukti, kata Erlinda.
"Apakah keadlilan akan ditegakkan melalui jalanan. Akankah kita biarkan drama berlanjut. Dimana hati nurani saat di depan mata kejahatan merajalela. Mari selamatkan Ibu Pertiwi dengan menjadikan perempuan berdaya, anak terlindungi Indonesia maju," kata Erlinda.