"Kami melihat bahwa penista agama lain yang sudah dilaporkan, contoh tidak jauh saudara Denny Siregar dalam proses Tasikmalaya dilaporkan karena menghina santri, sudah 1 tahun proses ini tidak berjalan gitu dan ini juga sama ditangani oleh Polda Jawa Barat," katanya .
Perlu diketahui, Habib Bahar ditahan di Rutan Polda Jawa Barat. Ia ditahan sejak Senin (3/1/2022) malam.
Hal itu dinyatakan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo. Menurutnya, Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti kasus penyebaran hoaks tersebut.
"Ya jadi BS ditahan di Rutan Mapolda Jabar, sekarang sudah berada di dalam sel," katanya, Selasa (4/1/2022).
Pada penetapan tersangka itu, Bahar Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.
Ia mengatakan, proses hukum terhadap Habib Bahar bin Smith bermula dari adanya Laporan Kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021
Habib Bahar bin Smith dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021.