Suara.com - Kuasa hukum Habib Bahar Bin Smith, Ichwan Tuankotta menilai ada ketidakadilan terhadap kliennya yang kini menjadi tersangka dugaan penyebar berita bohong dalam ceramahnya.
Habib Bahar juga telah ditahan di Polda Jawa Barat, Senin (3/1/2022) malam
"Kami menganggap bahwa ada ketidakadilan di sini. Ada penegakkan hukum yang dilewati," ujar Ichwan dalam siaran langsung pada tayangan Catatan Demokrasi TV One yang dikutip Suara.com, Selasa (4/1/2022) malam.
Pasalnya, kata Ichwan, kliennya semula mendatangi Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Namun ia kaget pemeriksaan Habib Bahar dilanjutkan penetapan tersangka dan surat penahanan.
"Saat beliau (Habib Bahar) diperiksa sebagai saksi, kemudian dilanjutkan dengan proses penandatanganan pemberitahuan sebelumnya tersangka dan pada saat itu juga langsung dikeluarkan surat penangkapan. Padahal saat itu kami hadir sebagai saksi dan di ruang tersebut diberikan langsung surat penangkapan beliau untuk ditandatangani dengan proses yang begitu cepat," tutur dia
Bahkan, kata Ichwan, informasi yang ia dapatkan, polisi juga belum melakukan pemeriksaan terhadap panitia acara tersebut.
"Harusnya dalam proses ini diberikan kesempatan dulu ya dalam konteks. Karena kami juga dapat Informasi ada panitia yang pada saat acara dilaksanakan belum diperiksa pada saat itu," tutur Ichwan.
Selain itu, Ichwan juga menyinggung soal kasus dugaan ujaran kebencian terhadap santri yang dilaporkan Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani terhadap Denny Siregar.
Baca Juga: Baru Satu Malam Dipenjara, Habib Bahar Sudah Ajukan Penangguhan Penahanan
Menurutnya kasus tersebut yang hampir satu tahun belum ditangani oleh Polda Jawa Barat.