Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyambut baik pernyataan Presiden Jokowi agar Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengemukakan, DPR akan mengadakan rapat setelah pembukaan masa sidang.
"Perlu kami sampaikan bahwa dalam rapat paripurna mendatang setelah pembukaan kami akan mengadakan rapat badan musyawarah untuk kemudian menyepakati undang-undang tersebut dibawa ke dalam paripurna," kata Dasco kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).
Setelah menyapakatinya dalam paripurna, nantinya DPR segera meminta pemerintah mengirimkan surat presiden bersera daftar inventarisasi masalah (DIM).
Baca Juga: Jokowi Minta Segera Sahkan RUU TPKS, NasDem: Kepekaan Pimpinan DPR Tengah Diuji
Sehingga diharapkan pembahasan RUU dapat terus berlanjut hingga disahkan menjadi undang-undang.
"Selanjutnya akan kami kirimkan kepada pemerintah untuk segera diturunkan surpresnya dan kemudian beserta daftar inventarisasi masalah," kata Dasco.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Ri dari Fraksi NasDem Lestari Moerdijat mendesak pimpinan DPR RI segera membawa RUU TPKS pada rapat paripurna pembukaan masa sidang tahun 2022.
Dengan membawa ke dalam paripurna diharapkan RUU TPKS dapat disepakati sebagai RUU usulan DPR.
"Pemerintah melalui Presiden sudah berkomitmen kuat untuk mempercepat realisasi UU TPKS, tinggal pimpinan DPR meresponnya dengan langkah nyata membawa RUU TPKS ke sidang Paripurna untuk disahkan menjadi RUU usulan DPR," kata Lestari, dalam keterangannya, Selasa (4/1/2022).
Baca Juga: Sambut Baik Ketegasan Jokowi, Panja TPKS: Momentum Lindungi Korban Kekerasan Seksual
Diketahui, Presiden Jokowi menegaskan agar RUU TPKS segera disahkan. Menurut Lestari ketegasan dari kepala negara itu sudah sewajarnya direspons pimpinan DPR dengan segera membuat langkah nyata.
"Apakah mereka merasakan apa yang masyarakat rasakan, terutama kelompok perempuan dan anak, yang selalu dalam bayang-bayang ancaman kekerasan seksual yang marak terjadi?" ujar Lestari.