Suara.com - Presiden Jokowi menegaskan agar Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan. Merespons pernyataan itu, Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya sangat menyambut baik.
Willy mengapresiasi Jokowi atas sikap tegasnya mengedepankan perlindungan korban kekerasan seksual dengan meminta pengesahan RUU TPKS agar dikebut.
“Sebagaimana kita ketahui, saat ini RUU TPKS sudah berada di tangan Pimpinan DPR. Langkah selanjutnya adalah proses pengesahan di rapat paripurna untuk mengesahkannya sebagai RUU Inisiatif DPR. Ketika ini sudah sah maka apa yang telah ditegaskan oleh presiden menjadi gayung yang bersambut," kata Willy di Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Willy menyatakan, tim dari DPR siap menyambut tim dari Kemenkumham, Kementerian P3A, maupun gugus tugas pemerintah untuk merumuskan langkah-langkah percepatan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Perintahkan Percepat Pengesahan RUU TPKS
Ia mengemukakan, langkah percepatan dibutuhkan agar proses perumusan RUU TPKS menjadi undang-undang tidak memakan waktu terlalu lama.
Willy berharap ke depan koordinasi antara Kemenkumham dan Kementerian P3A dengan tim di DPR bisa lebih cepat.
Hal itu mengingat dorongan Presiden Jokowi untuk masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual.
“Terlebih saat ini kita berada di situasi darurat kekerasan seksual. Pemerintah tentunya menyadari hal ini. Jadi, apa yang telah dinyatakan oleh Preisden Jokowi hari ini benar-benar menjadi momentum bagi kemajuan upaya melindungi korban kekerasan seksual," tutur Willy.
"Saya yakin ini pula yang menjadi kesadaran presiden sehingga turun perintah ini kepada para pembantunya,” tandasnya.
Baca Juga: Diduga Lakukan Kekerasan dan Pelecehan Seksual, Pengasuh Ponpes di Demak Dipanggil Polisi