Suara.com - Pegiat media sosial Mazdjo Pray memberikan komentar mengenai kabar Habib Bahar bin Smith yang ditahan.
Habib Bahar ditahan dan dijadikan tersangka atas kasus ujaran kebencian.
Hal tersebut memunculkan reaksi pendukung Habib Bahar yang menyalahkan pemerintah.
Mazdjo Pray pun kemudian mengungkapkan sejumlah pandangan dari para pengikut Habib Bahar yang menilai apapun masalahnya yang disalahkan tetap Presiden Jokowi.
Baca Juga: Habib Bahar Jadi Tersangka, Kang Dede: Doa Pengikut 'Si Rambut Jagung' Nggak Terkabul
Diapun menyindir pendukung Habib Bahar yang menyalahkan Jokowi apabila 'idola'nya tersandung masalah.
"Bahar ditahan sampai 20 hari ke depan untuk mempermudah proses, sontak pemujanya mendengung di sosial media, ya biasalah dengan kalimat-kalimat yang sama tatkala ada yang dari kelompok mereka yang tersandung masalah hukum, pasti yang dimaki tetap Jokowi dong," ujarnya dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com.
Lebih lanjut, Mazdjo Pray menilai reaksi pendukung Habib Bahar yang menyalahkan Jokowi setiap tersandung masalah.
Ia mengungkapkan, kinerja Jokowi sejauh ini sudah lebih baik.
Bahkan ia menyebutkan beberapa masalah yang berhasil ditangani oleh Jokowi. Salah satunya, dalam mengatasi pandemi Covid-19.
Baca Juga: Santai, Habib Bahar Sudah Sediakan Kain Kafan: Apapun yang Terjadi, Siap
Ia sangat menyayangkan reaksi para pendukung Habib Bahar yang selalu menyalahkan Jokowi setiap ada masalah.
"Jadi apapun kasusnya menurut mereka Jokowi pantas disalahkan, daripada enggak ada yang disenggol," ungkapnya.
Mazdjo merasa kasihan kepada Jokowi yang selalu disalahkan. Di samping itu, Jokowi masih harus mengatasi pandemi dan memulihkan perekonomian negara.
"Mohon maaf Pak Jokowi kasihan sekali. Sudah harus mengatasi pandemi, memulihkan ekonomi tapi masih saja jadi korban pereksekusi," pungkasnya.
Habib Bahar Ditahan
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong, Habib Bahar bin Smith, ditahan di Rutan Polda Jawa Barat. Bahar ditahan sejak Senin (3/1/2022) malam.
Hal itu dinyatakan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo. Menurutnya, Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti kasus penyebaran hoaks tersebut.
"Ya jadi BS ditahan di Rutan Mapolda Jabar, sekarang sudah berada di dalam sel," katanya, Selasa (4/1/2022).
Pada penetapan tersangka itu, Bahar Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.
Ia mengatakan, proses hukum terhadap Bahar Smith bermula dari adanya Laporan Kepolisian Bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Bahar Smith dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021.