Habib Bahar Jadi Tersangka, Kang Dede: Doa Pengikut 'Si Rambut Jagung' Nggak Terkabul

Selasa, 04 Januari 2022 | 18:02 WIB
Habib Bahar Jadi Tersangka, Kang Dede: Doa Pengikut 'Si Rambut Jagung' Nggak Terkabul
Habib Bahar bin Smith saat ditemui di kediamannya di Bogor, Kamis (23/12/2021).[SuaraBogor/Devina]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisaris Independen PT Pelni, Dede Budhyarto atau Kang Dede menanggapi soal penangkapan Habib Bahar.

Hal itu ia ungkapkan setelah Habib Bahar dikabarkan ditetapkan menjadi tersangka.

Kang Dede kembali mengungkit soal Habib Bahar yang lantang meneriakkan tentang demokrasi.

Tak hanya itu, Kang Dede juga menyinggung soal tagar untuk membela Habib Bahar yang ramai di media sosial.

Baca Juga: Sebut Brigjen Achmad Fauzi Menyalahi Aturan, Ketum PA 212: Silaturahmi Bisa Baik-Baik

"Udah diantar lasekar tulang lunak ditungguin sampai tengah malam, ngancem 'jika saya dipenjara, maka demokrasi di Indonesia sudah mati', di sosial media pakai tagar #.AllahWithHBBS," cuitnya, dikutip dari wartaekonomi.com--jaringan Suara.com.

Kang Dede juga menyinggung soal doa pengikut Habib Bahar.

Menurutnya, doa yang diucapkan oleh pengikut Habib Bahar tidak dikabulkan.

Faktanya, Habib Bahar tetap ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka.

Habib Bahar bin Smith. [facebook]
Habib Bahar bin Smith. [facebook]

Tak hanya itu, Kang Dede juga menyebut Habib Bahar 'Si Rambut Jagung'.

Baca Juga: Habib Bahar Smith Ditahan, Begini Penjelasan Polisi

"Doa gerombolan itu tidak diijabah oleh Allah SWT, si rambut jagung tetap jadi tersangka dan ditahan," pungkasnya.

Seperti diketahui, tim penyidik gabungan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jawa Barat telah menetapkan Bahar bin Smith atau Habib Bahar sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohon.

Habib Bahar resmi ditahan di Mapolda Jawa Barat.

Setelah dilakukan pemeriksaan sejak pukul 12.50 WIB, akhirnya tim penyidik gabungan menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Dalam rilis yang digelar Polda Jawa Barat, Senin, 3 Januari 2022, pukul 23.00 WIB, dinyatakan tim penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti lain yang dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, sesuai dengan pasal 184 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI