Suara.com - Mobil patwal Dinas Perhubungan Bekasi yang dikendarai oleh Dede Fakhrudin ditilang oleh Satlantas Polres Bogor saat sedang mengawal dua mobil mewah menuju arah Puncak, Bogor pada Jumat (31/12/2021) lalu. Alasan ditilang oleh Polisi setelah ia nekat melawan arus lalu lintas di pintu keluar Tol Ciawi, Simpang Gadog. Lantas, apa saja aturan layanan pengawalan jalan agar tak berujung ditilang?
Mobil Dishub yang tengah mengawal dua mobil mewah diminta mencari cara untuk untuk menghindari kemacetan dengan melawan arus. Akibatnya, petugas Dishub tersebut dikenakan pelanggaran atas Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebab ia melanggar aturan layanan pengawalan jalan.
Lantas bagaimana aturan layanan pengawalan jalan yang sebenarnya? Simak ulasannya berikut ini.
Aturan Layanan Pengawalan Jalan
Baca Juga: Dua Intruksi Mendagri Terbaru Soal PPKM, Berlaku hingga 17 Januari 2022
Layanan pengawalan jalan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993. Dalam peraturan tersebut, kendaraan yang digunakan untuk keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk lalu lintas.
Aturan ini bertujuan agar para pengguna jalan dan lalu lintas dapat lebih terarah dan dapat berjalan sebagaimana fungsinya. Tujuan lain dari pengawalan ini untuk memberikan keamanan bagi para pengguna jalan dan kendaraan yang dikawal.
Pengawalan jalan ini merupakan bagian tugas pokok dan wewenang dari Polri yang telah tercantum dalam Pasal 14 ayat 1a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Aturan pengawalan jalan telah tertuang dalam Pasal 65 ayat 1, yang disebutkan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan urutan prioritas antara lain sebagai berikut.
- Kendaraan pemadam kebakaran sedang melaksanakan tugas
- Ambulans membawa orang sakit
- Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan Presiden dan Wakil Presiden atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
- Kendaraan keperluan khusus atau mengangkut barang-barang.
Kendaraan dengan prioritas yang tertera di atas harus disertai pengawalan oleh petugas berwenang atau dilengkapi isyarat dan tanda lainnya yang diatur dalam Pasal 65 ayat 2 Nomor 43 Tahun 1993.
Baca Juga: Aturan Sekolah Tatap Muka 2022 di Daerah Level 1-4
Dalam keadaan tertentu, kepolisian berwenang untuk melakukan beberapa tindakan yang telah diatur dalam Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 antara lain sebagai berikut.
- Memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu
- Memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus
- Mempercepat arus lalu lintas
- Memperlambat arus lalu lintas
- Mengubah arah arus lalu lintas
Demikian adalah aturan layanan pengawalan jalan yang wajib untuk kamu ketahui. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat