Suara.com - Pemerintah RI telah memutuskan vaksinasi booster atau vaksin dosis ketiga mulai dilaksanakan pada 12 Januari 2022. Kebijakan tersebut dibuat menyusul naiknya kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia.
Berbagai persiapan tengah dilakukan pemerintah untuk mensukseskan kebijakan vaksinasi booster tersebut. Lalu bagaimana kriteria, jenis maupun harga dari vaksinasi booster?
Kriteria dan Syarat Penerima Vaksinasi Booster
Sesuai dengan arahan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, vaksinasi booster ini akan diberikan kepada kelompok masyarakat usia dewasa yakni usia 18 tahun ke atas. Masyarakat yang dapat melakukan vaksinasi booster atau dosis ketiga ini khususnya bagi yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dalam jangka waktu diatas enam bulan.
Pemerintah akan akan menyasar 21 juta masyarakat di 244 kabupaten/kota untuk program vaksinasi booster ini. Vaksinasi booster akan diberikan kepada kabupaten/kota yang sudah memenuhi 70 persen vaksinasi dosis pertama dan 60% vaksinasi dosis kedua. Hingga kini sudah ada 244 kabupaten/kota yang telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI.
Dalam pelaksanaan vaksinasi booster ini, pemerintah memerlukan 230 juta dosis vaksin yang kini telah sudah mengamankan sejumlah 113 juta dosis.
Jenis dan Harga Vaksin Booster
Jenis vaksin booster yang akan digunakan, hingga kini pemerintah masih menunggu hasil kajian dan rekomendasi dari ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Namun, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengatakan bahwa akan ada lima jenis vaksin Covid-19 yang akan masuk dalam registrasi untuk vaksinasi booster seperti AstraZeneca, Sinopharm, Zifivax, Pfizer, dan Coronavac.
Baca Juga: Vaksin Booster Dimulai Pekan Depan, Apa Persiapan yang Dilakukan Pemerintah?
1. Pfizer
BERITA TERKAIT
Verrell Bramasta Pernah Blak-blakan Suka Tipe Wanita Chindo, Fuji Tak Masuk Kriteria?
03 April 2025 | 13:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI