Polisi Tangkap Provokator Tawuran dan Penyedia Senjata Tajam di Tambora

Selasa, 04 Januari 2022 | 17:24 WIB
Polisi Tangkap Provokator Tawuran dan Penyedia Senjata Tajam di Tambora
Pemuda berinisial MA alias Botak (19) ditangkap polisi karena diduga menjadi provokator tawuran dan penyedia senjata tajam di kawasan Tambora, Jakarta Barat. (Foto dok. Polsek Tambora)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemuda berinisial MA alias Botak (19) ditangkap polisi karena diduga menjadi provokator tawuran dan penyedia senjata tajam di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Pria tersebut bekerja sebagai kurir.

“Kami amankan perihal atas kepemilikan senjata tajam dan sebagai pelaku provokasi tawuran," kata Kapolsek Tambora, Kompol Moh Faruk Rozi lewat keterangan tertulisnya, Selasa (4/12/2022).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Botak seusai mengantarkan barang ke kawasan Depok, Jawa Barat, mendatangi rekannya berinisial AN di daerah Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan pada 1 Januari 2022.

Saat pertemuan itu telah ada teman-teman NA. Botak kemudian mengajak mereka untuk tawuran. Mengendarai sekitar empat motor dengan berboncengan, mereka meluncur menuju Duri Selatan, Tambora.

“Ketika rombongan melewati jalan Duri Selatan Raya terlihat ada beberapa remaja yang tidak dikenal sedang kumpul berkelompok seperti hendak akan melakukan tawuran,” jelas Faruk.

Baca Juga: Viral, Begal Bawa Sajam Telanjangi Korban di Pinggir Jalan Kota Bogor

Melihat situasi itu, Botak berinisiatif mengambil sejumlah senjata sepeti dua stik golf, yang sebelumnya tersimpan di sekitar rel kereta Stasiun Duri.

Pemuda berinisial MA alias Botak (19) ditangkap polisi karena diduga menjadi provokator tawuran. Senjata tajam dan stik golf disita. (Foto dok, Polsek Tambora)
Pemuda berinisial MA alias Botak (19) ditangkap polisi karena diduga menjadi provokator tawuran. Senjata tajam dan stik golf disita. (Foto dok, Polsek Tambora)

“Tawuran belum sempat terjadi karena langsung dibubarkan oleh personel kami," ujar Faruk.

Usai kejadian tersebut, polisi melakukan penyelidikan, hingga menangkap Botak di sebuah kamar kos, Kawasan Duri Selatan, Tambora. Di sana ditemukan sejumlah senjata tajam, berupa celurit, pedang, dan stik golf.

“Di hadapan penyidik barang bukti tersebut diakui oleh pelaku dan sebelumnya telah digunakan untuk melakukan tawuran dan melukai lawan," ujar Faruk.

Akibat perbuatannya Botak dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.

Baca Juga: Viral Video Pelajar Tawuran di Depan Hotel Marcopolo, Polisi: Mereka Mabuk

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI