Suara.com - Komisi II DPR RI meminta Kementrian Dalam Negeri betul-betul memastikan figur calon penjabat (Pj.) kepala daerah. Terutama para figur Pj nanti harus pancasilais sejati.
Wakil Ketua Komisi II Luqman Hakim meminta jangan sampai figur Pj justru terpapar radikalisme.
"Harus dipastikan figur Pancasilais sejati. Bukan mereka yang terpapar paham intoleransi dan radikalisme," kata Luqman kepada wartawan, Selasa (4/1/2021).
Luqman kemudian mengingatkan bahwa paham radikalisme bisa ada di mana saja. Termasuk di lembaga, kementerian atau instansi-instansi yang nantinya menjadi tempat penunjukkan calon Pj kepala daerah.
Baca Juga: Ucap Doa, Maaf dan Terimakasih, Pj Bupati Dani Ramdan Pamit ke Masyarakat Kabupaten Bekasi
"Apakah di kalangan ASN, TNI dan Polri ada yang terpapar paham intoleransi dan radikalisme? Saya jawab tegas, ada!" kata Luqman.
Karena itu Luqman memeinta presiden dan menteri dalam negeri menyiapkan cara yang tepat untuk mengidentifikasi dan melakukan profiling calon-calon Pj kepala daerah.
"Sehingga hasilnya bukanlah mereka yang intoleran dan radikal!" tegas Luqman.
Wanti-Wanti Tak Tunjuk TNI-Polri jadi Pj
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mewanti-wanti Kementerian Dalam Negeri agar tidak mengeret TNI-Polri sebagi penjabat (Pj) untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur atau bupati/wali kota di wilayah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada 2022 dan 2023.
Baca Juga: Khawatir TNI-Polri jadi Pjs Kepala Daerah, Ketua Komisi II: Berpotensi Abuse of Power!
Diketahui pemilihan kepala daerah yang habis masa jabatan di 2022 dan 2023 akan diselenggarakan serenntak pada Pilkada 2024. Karena itu selama kekosongan jabatan, sebagai pengganti kepala daerah akan ditunjuk Pj.
"Jadi jangan diseret TNI-Polri untuk mengisi jabatan ini, jabatan ini jabatan politis. Tujuan reformasi adalah bagaimana meng-cut selama orde baru itu salah satu tuntutan reformasi memisahkan TNI dan Polri dan bagaimana jabatan politis tidak lagi diisi TNI-Polri tetapi oleh sipil, jadi civil society," tutur Guspardi kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).
Guspardi mengatakan Kemendagri bisa menunjuk Pj dari pejabat eselon I mereka. Kendati begitu, Guspardi mengingatkan agar tidak semua pejabat Kemendagri dijadikan Pj.
"Eselon I kalau semua diambil dari Kemendagri kosong juga, repot juga Kemendagri dalam menjalankan tugas rutin karena semua akan dijabat oleh Dirjen yang ada, eselon I yang ada di kementerian," kata Guspardi.
Karena itu, Guspardi menyarankan agar penunjukan Pj bisa diambil dari kementerian lain, asal bukan dari TNI-Polri.
"Bagaimana caranya, caranya untuk pengisian itu harus sesuai ketentuan peraturan dan berlaku. Ketentuan itu harus dari ASN dari Dirjen. Dirjen itu tidak harus dari Kemendagri bisa juga dari kementerian lain," ujar Guspardi.