Kasus Unlawful Killing, Ahli Forensik: Kematian 4 Laskar FPI Akibat Luka Tembak

Selasa, 04 Januari 2022 | 16:55 WIB
Kasus Unlawful Killing, Ahli Forensik: Kematian 4 Laskar FPI Akibat Luka Tembak
Ilustrasi--Sidang Unlawful Killing laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum atau JPU menghadirkan enam ahli dalam sidang lanjutan kasus Unlawful Killing Laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022). Dua di antaranya adalah ahli forensik dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Farah P. Kaurow dan Arif Wahyono.

Farah merupakan sosok yang melakukan pemeriksaan dan autopsi terhadap dua jenazah anggota Laskar FPI, yakni M. Suci Khadavi Putra dan Muhammad Reza. Dalam keterangannya, autopsi dilakukan guna mencari sebab kematian dua anggota pengawal Habib Rizieq Shihab tersebut.

Jaksa dalam persidangan turut melayangkan pertanyaan kepada Farah, "Apa hasil dari pemeriksaan saudara mengenai tanda-tanda kekerasan dan penyebab kematian?"

Dalam jawabannya, Farah menyebut bahwa pihaknya menemukan tiga buah luka tembak masuk pada dada sisi kiri Suci Khadavi Putra. Kemudian, ada tiga luka tembak keluar pada punggung sisi kiri.

Baca Juga: Jadi Target Setelah 6 Pengawal Rizieq Dibunuh, Munarman: Mereka Habisi Saya Secara Fisik

Tidak hanya itu, Farah juga menemukan adanya pendarahan pada rongga dada, organ paru dan jantung pada tubuh Suci Khadavi. Tidak sampai itu, hasil autopsi menunjukkan jika Suci Khadavi meninggal karena pendarahan hebat buntut timah panas yang merobek organ paru dan jantung.

"Akibat luka tembak di temukan pada dada yang merobek organ paru dan jantung shngga menyebabkan pendarahan hebat," kata Farah.

Kemudian, terkait proses autopsi terhadap jenazah Muhammad Reza, Farah menemukan dua buah luka tembak masuk pada dada sisi kiri, satu luka tembak keluar pada lengan atas sisi kiri, dan satu luka tembak keluar pada punggung sisi kiri. Hal itu disampaikan Farah dalam menjawab pertanyaan jaksa soal apakah ada tanda-tanda kekerasan dan penyebab kematian Reza.

"Jenazah Muhammad Reza, saya temukan dua buah luka tembak masuk pada dada sisi kiri, satu buah luka tembak keluar pada lengan atas sisi kiri, satu luka tembak keluar pada punggung sisi kiri," jelasnya.

Sedangkan, Arif adalah sosok yang melakukan pemeriksaan dan autopsi terhadap dua jenazah Laskar FPI lainnya, Akhmad Sofyan dan Fais Akhmad. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Arif sama dengan Farah, pada 7 Desember 2020 di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Baca Juga: Hakim Cuti, Sidang Unlawful Killing Laskar FPI Ditunda Pekan Depan

Dalam keterangannya, Arif menyebut jika dirinya menemukan dua luka tembak masuk di dada dan punggung kiri Akhmad Sofyan. Sementara itu, di jenazah Fais Akhmad, dirinya menemukan dua tembakan di dada kiri, satu luka tembak di lengan kiri serta di bagian paha kanan.

"Akhmad Sofyan saya periksa ketemu luka tembak masuk dua di dada kiri, punggung kiri. Fais Akhmad Syukur, dua tembakan di dada kiri dan di lengan kiri satu dan di paha kanan ada juga," beber Arif.

"Kesimpulan apa penyebab kematian pada dua orang tersebut?" tanya jaksa.

"Luka tembak pada dada yang mengenai jantung," jawab Arif.

"Apakah ada luka lain pada korban tersebut?" tanya jaksa, lagi.

"Tidak ada," tutup Arif.

Dakwaan

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI