Dalam rilis yang digelar Polda Jawa Barat, Senin, 3 Januari 2022, pukul 23.00 WIB, dinyatakan tim penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti lain yang dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, sesuai dengan pasal 184 KUHP.
Geram Habib Bahar Ditetapkan jadi Tersangka, Novel Bamukmin : Lupa Diri Mabuk Kekuasaan
Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Selasa, 04 Januari 2022 | 16:16 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Polda Banten Ringkus Seorang Tersangka Penipuan, Korbannya Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra
17 April 2025 | 16:59 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI