Geram Habib Bahar Ditetapkan jadi Tersangka, Novel Bamukmin : Lupa Diri Mabuk Kekuasaan

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Selasa, 04 Januari 2022 | 16:16 WIB
Geram Habib Bahar Ditetapkan jadi Tersangka, Novel Bamukmin : Lupa Diri Mabuk Kekuasaan
Penceramah Habib Bahar bin Smith (tengah) tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Polda Jabar telah menetapkan Habb Bahar sebagai tersangka penyebar hoaks dalam ceramahnya. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww/pri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Sekretaris Jenderal Persadaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin turut angkat bicara soal penetapan tersangka terhadap Habib Bahar bin Smith terkait kasus penyebaran berita bohong.

Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Novel mengaku tak habis pikir mengapa jika perkara menyangkut soal ulama, respons rezim pasti tanggap dan cepat untuk menangkap.

Pentolan 212 ini menyebut rezim telah banyak melakukan kriminalisasi ulama.

"Tambah makin jadi, bukannya bertambah umur jadi baik, tetapi malah lupa diri dan mabuk kekuasaan," kata Novel Bamukmin dikutip dari Wartaekonomi.co.id, Selasa (4/1/2022).

Baca Juga: Polisi Beberkan 2 Alasan Penahanan Habib Bahar bin Smith Usai Jadi Tersangka

Novel lantas menyinggung soal KASAD Dudung yang diduga juga melakukan kegaduhan.

Sebab, Jenderal Dudung diduga telah melakukan tindakan penistaan agama.

"Lebih parah dari Ahok, tetapi Ahok saja malah minta maaf," katanya.

Jubir Alumni 212, Habib Novel Bamukmin (Suara.com/Chyntia)
Jubir Alumni 212, Habib Novel Bamukmin (Suara.com/Chyntia)

Pentolan 212 ini mengatakan, Habib Bahar sebenarnya bermaksud mengingatkan Dudung. Akan tetapi, kini malah penceramah itu dijadikan tersangka dan ditahan.

Diketahui, Tim penyidik gabungan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jawa Barat telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong, Senin, 3 Januari 2022 malam. Setelahnya, Bahar resmi ditahan di Mapolda Jawa Barat.  

Baca Juga: Habib Bahar Kembali Jadi Tersangka, Mardani PKS: Jangan Zalim, Harus Adil Penegakan Hukum

Setelah dilakukan pemeriksaan sejak pukul 12.50 WIB, akhirnya tim penyidik gabungan menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. 

Dalam rilis yang digelar Polda Jawa Barat, Senin, 3 Januari 2022, pukul 23.00 WIB, dinyatakan tim penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti lain yang dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, sesuai dengan pasal 184 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI