Habib Bahar Kembali Jadi Tersangka, Mardani PKS: Jangan Zalim, Harus Adil Penegakan Hukum

Selasa, 04 Januari 2022 | 15:39 WIB
Habib Bahar Kembali Jadi Tersangka, Mardani PKS: Jangan Zalim, Harus Adil Penegakan Hukum
Habib Bahar bin Smith saat ditemui di kediamannya di Bogor, Kamis (23/12/2021).[SuaraBogor/Devina]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera memberikan catatan kritis menanggapi soal resminya Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus penyebaran berita bohong. Setidaknya ada 3 hal penting yang ditekankan Mardani.

"Pertama jangan zalim pada siapapun," kata Mardani kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).

Untuk yang kedua, Mardani mengingatkan agar proses penegakan hukum harus berlaku adil terhadap siapa pun. Polri diminta tak hanya cepat memproses hukum terhadap Habib Bahar saja.

"Harus adil penegakan hukum. Ketiga, pastikan proses transparan," ungkapnya.

Baca Juga: Bahar Bin Smith Jadi Tersangka, Publik Bandingkan Kasus Denny Siregar: Setahun Senyap?

Lebih lanjut, Mardani juga mengingatkan agar Polri tak pandang bulu untuk memproses hukum terhadap laporan yang masuk. Termasuk laporan yang dibuat pihak Habib Bahar terhadap Husin Shihab.

"Semua laporan mesti diperlalukan sama. Hak beliau tidak hilang meski berstatus tersangka," tandasnya.

Habib Bahar Jadi Tersangka

Seperti yang ramai diberitakan, Tim penyidik gabungan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jawa Barat telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong, Senin, 3 Januari 2022 malam. Setelahnya, Bahar resmi ditahan di Mapolda Jawa Barat.

Setelah dilakukan pemeriksaan sejak pukul 12.50 WIB, akhirnya tim penyidik gabungan menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Baca Juga: Sebut Habib Bahar Siap Hadapi Apapun, Aziz Yanuar: Beliau Siapkan Koper dan Kain Kafan

Dalam rilis yang digelar Polda Jawa Barat, Senin, 3 Januari 2022, pukul 23.00 WIB, dinyatakan tim penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti lain yang dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, sesuai dengan pasal 184 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI