Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Ahli Sebut Briptu Fikri Alami Luka Akibat Benda Tumpul

Selasa, 04 Januari 2022 | 15:30 WIB
Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Ahli Sebut Briptu Fikri Alami Luka Akibat Benda Tumpul
Sidang lanjutan kasus unlawful killing Laskar FPI atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (4/1/2022). (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Situasi saat itu, keempat anggota Laskar FPI dalam posisi tidak diborgol. Fikri, yang tengah mengintrogasi para anggota Laskar FPI tiba-tiba mendapatkan serangan.

Dia dicekik dari belakang oleh salah satu anggota Laskar FPI, bahkan dia dijambak dan dipukul oleh anggota Laskar FPI lainnya. Sementara itu, satu orang yang duduk disamping Fikri berupaya merebut senjata.

Fikri mengklaim saat itu dirinya tidak bisa bernafas ketika satu anggota Laskar FPI mencekik dirinya. Sontak Fikri berteriak dengan maksud agar dua koleganya dapat memberikan bantuan.

"Saya berteriak: 'Bang senjata saya Bang, senjata saya'. Karena pada saat dicekik kedua tangan saya menarik tangan dia (anggota Laskar)," ujar Fikri.

Fikri melanjutkan, kejadian tersebut berlangsung cukup cepat, sehingga tidak dapat melihat hal tersebut secara sepotong-potong. Dalam peristiwa itu, saat lehernya tercekik, Fikri terus berupaya melakukan perlawanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI