Suara.com - Sidang lanjutan kasus unlawful killing Laskar FPI atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (4/1/2022). Kali ini, agenda persidangan adalah pemeriksaan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Total ada enam ahli yang dihadirkan JPU dan memberikan keterangan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satunya adalah dr. Novia Theodor Sitorus selaku ahli kedokteran Visum et Repretum dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Novia merupakan sosok yang melakukan visum terhadap terdakwa Fikri Ramadhan usai aksi perebutan senjata di dalam mobil yang menewaskan empat anggota Laskar FPI.
Sebagaimana diketahui, keempat anggota Laskar FPI itu hendak di bawa ke Mapolda Metro Jaya dari rest area KM. 50 pada 7 Desember 2020 dini hari.
Novia mengatakan, dirinya melakukan pemeriksaan visum terhadap Fikri pada hari yang sama, tepatnya pada pukul 11.00 WIB. Saat itu, Fikri datang ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati ditemani oleh pihak penyidik.
Dalam pemeriksaan itu, mula-mula Novia melakukan tanya jawab guna mengetahui riwayat kejadian yang dialami oleh Fikri. Setelahnya, dia melakukan pemeriksaan fisik dan luka-luka yang dialami oleh Fikri.
Dalam pemeriksaan itu, Novia turut didampingi oleh dokter forensik. Hasilnya, tim menemukan kesimpulan jika Fikri mengalami beberapa luka lecet dan lebam akibat benda tumpul.
"Saat itu saya menemukan beberapa luka lecet dan luka lebam yang saat itu disimpulkan sebagai akibat dari benda tumpul," ucap Novia.
Atas jawaban itu, Jaksa bertanya pada Novia mengenai detail luka yang dialami Fikri dengan merujuk pada hasil pemeriksaan. Kata Novia, luka lebam itu berada di pipi dan luka lecet pada bagian leher dan tangan Fikri Ramadhan.
Baca Juga: Ketum FPI Baru KH Qurthubi dan Sobri Lubis Ziarah ke Makam Syuhada di Megamendung
"Selain luka lecet dan memar tadi, itu ditemukan di mana?"