Suara.com - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mewanti-wanti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar tidak menyeret TNI-Polri sebagai penjabat (Pj) untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur atau bupati/wali kota di wilayah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada 2022 dan 2023.
Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah (pilkada) yang habis masa jabatan di 2022 dan 2023 akan diselenggarakan serentak pada Pilkada 2024. Karena itu, selama kekosongan jabatan, sebagai pengganti kepala daerah akan ditunjuk Pj.
"Jadi jangan diseret TNI-Polri untuk mengisi jabatan ini, jabatan ini jabatan politis. Tujuan reformasi adalah bagaimana meng-cut selama orde baru itu salah satu tuntutan reformasi memisahkan TNI dan Polri dan bagaimana jabatan politis tidak lagi diisi TNI-Polri tetapi oleh sipil, jadi civil society," tutur Guspardi kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).
Guspardi mengatakan, Kemendagri bisa menunjuk Pj dari pejabat eselon I mereka. Kendati begitu, Guspardi mengingatkan agar tidak semua pejabat Kemendagri dijadikan Pj.
Baca Juga: Blak-blakan Ketua KPU Soal Pilkada Serentak Saat Pandemi: Tingkat Partisipasi Capai 76,09%
"Eselon I kalau semua diambil dari Kemendagri kosong juga, repot juga Kemendagri dalam menjalankan tugas rutin karena semua akan dijabat oleh Dirjen yang ada, eselon I yang ada di kementerian," kata Guspardi.
Karena itu, Guspardi menyarankan agar penunjukan Pj bisa diambil dari kementerian lain, asal bukan dari TNI-Polri.
"Bagaimana caranya, caranya untuk pengisian itu harus sesuai ketentuan peraturan dan berlaku. Ketentuan itu harus dari ASN dari Dirjen. Dirjen itu tidak harus dari Kemendagri bisa juga dari kementerian lain," ujar Guspardi.