Kritik Brigjen Achmad Fauzi Datangi Habib Bahar, Gatot Nurmantyo Jelaskan Prosedurnya

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Selasa, 04 Januari 2022 | 15:28 WIB
Kritik Brigjen Achmad Fauzi Datangi Habib Bahar, Gatot Nurmantyo Jelaskan Prosedurnya
Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Panglima TNI Jenderal (purn) Gatot Nurmantyo turut angkat bicara terkait sikap Danrem 061/SK Brigjen TNI Achmad Fauzi yang mendatangi ponpes Habib Bahar bin Smith beberapa waktu lalu.

Melansir Hops.id -- jaringan Suara.com, Gatot nampak heran dengan sikap Brigjen Ahmad Fauzi yang nampak ikut-ikutan turun ke ponpes Habib Bahar di Bogor, Jawa Barat.

Menurut Gatot, kedatangan Brigjen Achmad Fauzi ke ponpes Habib Bahar dapat diasosiasikan jika TNI membantu Polisi. Hal itu setidaknya disampaikan Gatot dalam saluran Youtube Refly Harun, yang dikutip Hops.id, Selasa (4/1/2021).

Padahal, yang perlu digarisbawahi, ada prosedur yang mesti ditaati jika TNI ingin membantu tugas Polisi.

Baca Juga: Habib Bahar Smith Kembali Ditahan, Refly Harun Ungkap Motif Lain

"Prosedurnya, kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini mungkin Kapolres atau Kapolda, mengajukan surat kepada pimpinan militer setempat untuk meminta bantuan TNI dalam tugas kepolisian, dijelaskan juga soal situasi yang dihadapi atau yang akan dihadapi," kata Gatot Nurmantyo.

Di sisi lain, institusi TNI pun dikatakan punya prosedur tersendiri saat hendak membantu tugas Polisi.

"Setelah sampai di kepolisian, memberikan surat perintah dari komandan satuan di atas, kita minta tugas-tugasnya apa kemudian kepolisian setempat memeriksa jumlah personel dan senjata yang dibawa," kata Gatot.

Habib Bahar Smith viral debat dengan
Habib Bahar Smith viral debat dengan

Gatot Nurmantyo menjelaskan, personel TNI hanya diizinkan membawa senjata peluru hampa dan peluru karet yang fungsinya untuk memberikan peringatan.

Saat bertugas, personel TNI mesti menjelaskan Undang-Undang apa yang dilanggar sebagai dasar membubarkan kegiatan masyarakat.

Baca Juga: Jadi Penghuni Rutan Polda Jabar, Begini Kondisi Bahar bin Smith

"Dalam tindakan pun harus ada peringatan terlebih dahulu sebanyak 3 kali, kalau tidak (menghasilkan) baru ada tembakan peringatan sebanyak 3 kali," ucap Gatot Nurmantyo.

"Dan kemudian prajurit yang pegang senjata harus sudah dilatih. Dan tembakan yang diberikan adalah pelumpuhan, diperingatkan," imbuhnya.

Sementara itu, menurut keterangan Kapenrem 061/Suryakencana Mayor Infanteri Ermansyah, kedatangan Danrem bukan untuk memberikan rasa takut melainkan untuk mengajak masyarakat menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.

Terlepas dari ungkapan Gatot mengenai tindakan Brigjen TNI Achmad Fauzi, Habib Bahar bin Smith saat ini telah ditetapkan Polda Jabar sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI