Suara.com - Setelah diperiksa sebagai saksi kasus hoaks pada Senin (3/1/2022), Bahar Bin Smith telah ditetapkan menjadi tersangka.
Saat dihubungi Suarabogor.id pada Senin malam, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman menyaatkan bahwa Bahar Bin Smith telah ditetapkan menjadi tersangka.
Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Habib Kontroversial tersebut sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong saat ceramah di Kabupaten Bandung.
Penetapan tersangka yang cepat tersebut nyatanya mengundang respons dari publik.
Baca Juga: Sebut Habib Bahar Siap Hadapi Apapun, Aziz Yanuar: Beliau Siapkan Koper dan Kain Kafan
Banyak warganet yang juga mempertanyakan kasus Denny Siregar di mana perlaporan atas ujaran kebencian telah berlangsung satu tahun.
Dalam hal ini, di Twitter mulai trending tagar Denny Siregar di mana mempertanyakan kasusnya tersebut.
Setidaknya, saat berita ini dibuat ada sekitar 14 ribu cuitan yang menyebut Denny Siregar.
"Pernyataan si Denny Siregar ini kurang apa lagi ujaran kebencian dan fithan?" tulis akun @maspiyuaja.
"Kenapa beda perlakuan Denny Siregar dengan Habib Bahar Pak Jenderal
@ListyoSigitP," imbuhnya.
Baca Juga: Dua Remaja Adu Jotos di Buleleng Bali Viral, Bagai di Arena Pertandingan
"Habib Bahar Smith dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian, kurang dari sebulan diproses, Denny Siregas dilaporkan atas hal yang sama, plus penistaan agama. setahun senyap?" cuit @ZAEeffendy.
Tak hanya itu, aktivis senior Saidi Sudarsono juga turut berkomentar di akun Twitternya.
"Harris Pratama Ketua KNPI laporkan Abu Janda sudah berbulan-bulan tak ada tindakan. Denny Siregar dilaporkan di Tasikmalaya juga sudah bulanan/tahunan tak ada kelanjutannya," cuit Saidi.
"Habib Bahar 3 hari dilapor, keluar surat pemberitahuan dimulainya penyidikan," imbuhnya.
Begitu juga Akademsi Cross Culture, Ali Syarief yang dalam cuitannya mempertanyakan kasus Denny Siregar dan Abu Janda.
"Polisi diminta adil menuntut perlakuan hukum yang sama kepada kedua oknum ini. Kapan Denny Siregar dan Abu Janda diperiksa,?" tulis Ali Syarief.
Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyentil kasus Denny Siregar dan membandingkannya dengan Bahar Bin Smith.
Menurutnya, penetapan itu dianggapnya sangat cepat. Ia ingin gerak cepat ditetapkannya Habib Bahar jadi tersangka juga diimbangi dengan penanganan kasus lain yang juga harus gerak cepat.
“Polisi harus menunjukkan sikap sama, setara, gercep (gerak cepat) untuk kasus Denny Siregar juga,” ujar Teguh dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com, Selasa (4/1/2022).
Kasus Denny Siregar
Denny Siregar sebelumnya dilaporkan atas kasus ujaran kebencian oleh pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Ghani.
Denny dilaporkan ke PPOlresa Tasikmalaya pada 2 Juli 2020. Laporan tersebut terkait dengan unggahan Denny di akun facebooknya.
Pada unggahannya Denny menunjukk anak-anak yang ternyata santri ppesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya sebagai 'adik-adik calon teroris'.
Pada kasus tersebut Denny berstatus sebagai terlapor sejak 2020, namun hingga kini belum diketahui keanjurannya.
Sementara Bahar Bin Smith dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021.