Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim mengalami peningkatan dalam penanganan asset recovery di Tahun 2021.
Asset recovery mengalami kenaikan mencapai 27 persen atau Rp 80 miliar dari tahun sebelumnya.
"Untuk KPK tahun 2021 mengalami peningkatan jika kita bandingkan dengan capaian tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 80 miliar atau 27 persen," ucap Plt juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (4/1/2021).
Ali pun merinci detail peningkatan pemulihan aset korupsi dalam delapan tahun terakhir sejak 2014 Rp 107 miliar. Kemudian, tahun 2015 Rp 193 miliar; Tahun 2016 Rp 335 miliar, Tahun 2017 Rp 342 Miliar; dan Tahun 2018 Rp 600 miliar.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Tuding Jaksa Pakai Bukti Ilegal, KPK: Bukti Kami Kuat!
Selanjutnya, pada tahun 2019 pemulihan aset korupsi sempat turun pada angka Rp 468 miliar; pada tahun 2020 Rp 294 miliar. Hingga akhirnya kembali naik pada tahun 2021 mencapai Rp 374 miliar.
"Tercatat terus konsisten mengoptimalkan asset recovery melalui pendekatan strategi penindakan," ucap Ali
Ali menjelaskan, pemulihan aset dari penyebab kerugian yang ditimbulkan akibat korupsi sangat penting dilakukan.
Perilaku korupsi, kata Ali, melakukan kejahatan luar biasa yang menimbulkan bukan hanya kerugian negara. Namun, dampak terhadap masyarakat.
Ali menegaskan, penegakan hukum terhadap koruptor harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sampai mendapatkan efek jera. Itu pun juga akan menjadi pembelajaran kepada publik untuk tidak meniru atau pihak yang sudah dijerat mengulangi kembali kesalahan.
Baca Juga: Dinilai Tak Jujur Bersaksi, KPK Bakal Telisik Kesaksian Aliza Gunado
"KPK dengan tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan, senantiasa mengedepankan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara melalui perampasan aset hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery," katanya.