Suara.com - Penundaan pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan RUU Perlindungan Data Pribadi di DPR mengecewakan Partai Solidaritas Indonesia.
"Dua RUU ini bertahun-tahun mandek di DPR dan selalu ditunda pengesahannya pada akhir masa persidangan," kata juru bicara PSI Sigit Widodo, Selasa (4/1/2022).
Kedua RUU, menurut Sigit, sudah mendesak disahkan karena Indonesia mengalami darurat kekerasan seksual dan perlindungan data pribadi.
"Sepanjang 2021 kita menyaksikan kasus-kasus kekerasan seksual yang mengenaskan dan peretasan data pribadi yang luar biasa sampai menimpa data pribadi milik Presiden Jokowi. Preseden semacam ini belum pernah terjadi sebelumnya, tapi DPR seolah-olah menutup mata," kata Sigit.
RUU Perlindungan Data Pribadi, kata Sigit, hanya satu dari sekian banyak kebutuhan aturan terkait dunia digital dan internet.
PSI, kata dia, khawatir dengan terus tertundanya pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi akan berdampak pada ketiadaan aturan yang diperlukan masyarakat saat mengakses Internet.
"Tidak perlu 40 RUU Prolegnas disahkan semua, setengahnya saja sudah jadi peningkatan yang sangat luar biasa pada kinerja DPR saat ini. Setidaknya ini yang bisa dilakukan oleh kawan-kawan DPR sebagai balasan pendapatan miliaran rupiah yang diterima dari uang pajak rakyat," kata Sigit.
Malas
Mewakili PSI, Sigit menyebut anggota DPR periode sekarang merupakan anggota legislatif paling malas sepanjang sejarah.
Baca Juga: Bawa-bawa Nama Ahok, PSI Sesalkan Ustaz Yahya Waloni Dituntut 7 Bulan Penjara
Sepanjang 2021, DPR hanya dapat mengesahkan delapan RUU menjadi UU.