Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku tak begitu mempermasalahkan sejumlah keberatan yang disampaikan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di hadapan majelis hakim. Salah satunya terkait KPK dianggap memiliki surat ilegal mengenai Edi Sujarwo sebagai staf dari Azis Syamsuddin.
"Terdakwa menyangkal keterangan saksi hal bisa terjadi di persidangan. Silahkan terdakwa buktikan sebaliknya," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (4/1/2021).
Ali menegaskan tentunya jaksa KPK telah memiliki bukti keterlibatan Azis dalam kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
"Kami tentu telah memiliki bukti kuat atas dugaan perbuatan terdakwa," katanya.
Dari keterangan saksi sebelumnya yang dihadirkan, kata Ali, adanya keterkaitan antara Edi Sujarwo dengan terdakwa Azis Syamsuddin.
"Sudah sangat jelas ada korelasi peran Edi Sujarwo dengan perbuatan terdakwa. Fakta ini ini tidak terbantahkan," ungkap Ali
Perbuatan Edi Sujarwo justru memperkuat adanya petunjuk kedekatan yang bersangkutan dengan terdakwa (Azis Syamsuddin) sebagai anggota DPR kala itu," imbuhnya.
Kemarin, terdakwa Azis menyampaikan keberatan dalam sidang terkait Edi Sujarwo bukan sebagai staf dirinya maupun orang kepercayaan. Ia, menyebut bahwa KPK memiliki bukti ilegal terkait surat penunjukan Edi sebagai staf-nya itu.
"Adapun surat dalam bukti yang disampaikan oleh JPU bahwa itu bukti mengenai surat yang ditandatangani oleh saudara Sujarwo saya tidak pernah dikonsultasikan dan tidak pernah tau dan surat itu adalah surat ilegal menurut saya," kata Azis.
Baca Juga: Dinilai Tak Jujur Bersaksi, KPK Bakal Telisik Kesaksian Aliza Gunado
Dalam sejumlah kesaksian di persidangan bahwa Kader Partai Golkar Aliza Gunado dan Edi Sujarwo disebut sebagai orang kepercayaan Azis dalam mengurus DAK Lampung Tengah Tahun 2017.