Aliza bersama Edi Sujarwo disebut para saksi juga sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin untuk mengurus DAK Lampung Tengah.
"Penuntut umum silakan disikapi sikap JPU terhadap saksi yang bernama Aliza Gunado, silakan, kami serahkan sepenuhnya karena tiga saksi mengatakan bahwa mengenal dan pernah kenal orang namanya Aliza. Tapi dia tadi menyatakan tidak pernah kenal dan tidak pernab mengenal tiga orang ini, sepenuhnya kami serahkan kepada JPU tindak lanjut terhadap saksi ini," kata majelis hakim M. Damis di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/1/2022).
Saksi Aan Riyanto di hadapan majelis hakim bahwa ia membeberkan telah menyerahkan uang sebesar Rp 2.085 miliar kepada Aliza Gunado secara bertahap di dua lokasi berbeda.
Pertama penyerahan uang dilakukan oleh Aan Riyanto yang diperintah langsung oleh Taufik untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Aliza. Tahap pertama diserahkan sebesar Rp 11,35 miliar kepada Aliza di sebuah parkiran mall di Jakarta. Uang itu diserahkan langsung oleh Aan kepada Aliza.
Di mana Aliza juga langsung memerintahkan dua orang rekannya untuk menukarkan uang tersebut dalam pecahan Dollar Singapura.
Kemudian, penyerahan tahap kedua terjadi di kamar hotel Veranda tempat Aan menginap. Uang sebesar Rp 950 juta diserahkan kepada Aliza. Namun, Aliza juga memerintahkan satu orang rekannya untuk kembali menukarkan uang tersebut dalam bentuk dollar Singapura.
Sedangkan saksi Darius, ketika ditanya majelis hakim juga mengenal Aliza. Ia, pertama bertemu Aliza di salah satu Kafe di Lamteng. Darius dikenalkan kepada Aliza oleh salah satu rekannya. Dimana juga disebut Aliza sebagai orang dekat Azis.
Ketika ditanyakan kepada Aliza. Ia tetap bersikeras tidak mengenal maupun melakukan sejumlah pertemuan bersama tiga saksi yang dikronfontir kepadanya dalam sidang.
"Tidak yang mulia," jawab Aliza
Baca Juga: Saksi Beberkan Dua Tahapan Penyerahan Uang Ke Aliza Gunado Terkait DAK Lamteng
Pada sidang sebelumnya, M. Damis memberikan peringatan keras kepada saksi Aliza dengan mengancam pidana kepada Aliza terkait bila berbohong dalam sidang karena memberikan keterangan palsu.