Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan keterangan saksi kader partai Golkar Aliza Gunado dalam sidang terdakwa eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjadi perhatian khusus oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK.
Hal ini menanggapi setelah majelis hakim menyerahkan semua terkait kesaksian Aliza yang dianggap tidak menyampaikan kebenaran dalam sidang Azis Syamsuddin terkait kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah tahun 2017.
"Apa yang disampaikan hakim tersebut menjadi perhatian serius kami untuk menentukan sikap berikutnya terhadap saksi dimaksud (Aliza Gunado)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (4/1/2022).
Ali menyebut apa yang disampaikan saksi-saksi dalam sidang, tentunya telah disimak dan dicatat dengan baik oleh tim jaksa.
Baca Juga: Saksi Beberkan Dua Tahapan Penyerahan Uang Ke Aliza Gunado Terkait DAK Lamteng
"Berikutnya segera dilakukan analisa keterangan antar saksi tersebut dan dituangkan dalam analisa fakta surat tuntutan jaksa," ucapnya
Meskipun, kata Ali, ada perbedaan keterangan antar saksi. KPK pun berharap majelis hakim juga dapat mempertimbangkan dalam putusannya nanti.
"Berharap seluruh keterangan para saksi ini akan dinilai dan dipertimbangkan hakim dalam putusannya," imbuhnya.
Sebelumnya, saksi Aliza Gunado saat dikonfrontir dengan tiga saksi yang dihadirkan jaksa KPK tetap bersikeras tidak mengenal mereka. Maka itu, Ketua Majelis Hakim M. Damis menyampaikan kepada Jaksa mengambil sikap atas keterangan Aliza Gunado.
Dalam kesaksian tiga orang ini yakni mantan Kasi Dinas Bina Marga lampung Tengah, Aan Riyanto; Kepala Dinas Bina Marga Lamteng, Taufik Rahman; dan saksi pihak swasta Darius Hartawan.
Baca Juga: Hadirkan 4 Saksi, Jaksa Akan Konfrontir Kesaksian Aliza Gunado Di Sidang Azis Syamsuddin
Bahwa dari beberapa keterangan saksi mengenal Aliza dan pernah bertemu langsung untuk menyerahkan sejumlah uang terkait DAK Lamteng.
Aliza bersama Edi Sujarwo disebut para saksi juga sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin untuk mengurus DAK Lampung Tengah.
"Penuntut umum silakan disikapi sikap JPU terhadap saksi yang bernama Aliza Gunado, silakan, kami serahkan sepenuhnya karena tiga saksi mengatakan bahwa mengenal dan pernah kenal orang namanya Aliza. Tapi dia tadi menyatakan tidak pernah kenal dan tidak pernab mengenal tiga orang ini, sepenuhnya kami serahkan kepada JPU tindak lanjut terhadap saksi ini," kata majelis hakim M. Damis di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/1/2022).
Saksi Aan Riyanto di hadapan majelis hakim bahwa ia membeberkan telah menyerahkan uang sebesar Rp 2.085 miliar kepada Aliza Gunado secara bertahap di dua lokasi berbeda.
Pertama penyerahan uang dilakukan oleh Aan Riyanto yang diperintah langsung oleh Taufik untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Aliza. Tahap pertama diserahkan sebesar Rp 11,35 miliar kepada Aliza di sebuah parkiran mall di Jakarta. Uang itu diserahkan langsung oleh Aan kepada Aliza.
Di mana Aliza juga langsung memerintahkan dua orang rekannya untuk menukarkan uang tersebut dalam pecahan Dollar Singapura.
Kemudian, penyerahan tahap kedua terjadi di kamar hotel Veranda tempat Aan menginap. Uang sebesar Rp 950 juta diserahkan kepada Aliza. Namun, Aliza juga memerintahkan satu orang rekannya untuk kembali menukarkan uang tersebut dalam bentuk dollar Singapura.
Sedangkan saksi Darius, ketika ditanya majelis hakim juga mengenal Aliza. Ia, pertama bertemu Aliza di salah satu Kafe di Lamteng. Darius dikenalkan kepada Aliza oleh salah satu rekannya. Dimana juga disebut Aliza sebagai orang dekat Azis.
Ketika ditanyakan kepada Aliza. Ia tetap bersikeras tidak mengenal maupun melakukan sejumlah pertemuan bersama tiga saksi yang dikronfontir kepadanya dalam sidang.
"Tidak yang mulia," jawab Aliza
Pada sidang sebelumnya, M. Damis memberikan peringatan keras kepada saksi Aliza dengan mengancam pidana kepada Aliza terkait bila berbohong dalam sidang karena memberikan keterangan palsu.
Peringatan yang diberikan hakim, lantaran Aliza ketika ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Dalam kesaksiannya tak mengenal sejumlah saksi-saksi yang sudah dihadirkan dalam sidang.
"Saya ingatkan ke saudara jangan sampai saudara tidak pulang, bukan persoalan yang lain yang semula disangkakan ke saudara. Tapi, persoalan pada hari ini," kata hakim Damis kepada saksi Aliza
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Azis dinyatakan telah menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin mencapai miliaran rupiah. Uang itu bertujuan agar KPK tidak melakukan penyidikan dalam perkara kasus korupsi di Lampung Tengah tahun 2017.
"Terdakwa Azis memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya mencapai jumlah Rp 3.099.887.000 dan USD36 ribu," kata Jaksa KPK Lie Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Azis bersama Aliza mengetahui dirinya diduga terlibat dalam perkara Lampung Tengah. Sehingga, keduanya mencari pihak yang dapat membantu agar kasus tersebut tidak naik ke tahap penyidikan oleh KPK.
Hingga akhirnya, Azis meminta bantuan kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin. Di mana Azis mengenal Robin berawal dari anggota Polri bernama Agus Supriyadi.
Jaksa Lie menyebut Robin juga sudah beberapa kali datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin. Dimana pada Agustus 2020 Robin didampingi oleh advokat Maskur Husein bertemu Azis di kediamannya, Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan.
Dalam perjumpaan itu, Robin dan Maskur siap membantu Azis. Dimana, Azis diminta siapkan uang sebesar Rp 4 miliar agar tidak terseret dalam kasus Lampung Tengah.