Suara.com - Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menilai proses penetapan tersangka hingga penahanan terhadap kliennya terkait kasus ujaran kebencian sebagai bukti telah matinya demokrasi di Indonesia. Di sisi lain dia menyinggung nama Denny Siregar hingga Ade Armando yang dianggap seperti kebal hukum.
"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un matinya keadilan, betapa cepat proses hukum yang dijalani HBS (Habib Bahar bin Smith) dari SPDP cuma berjarak dua hari lanjut pemanggilan dan hari ini langsung tersangka dan ditangkap," kata Ichwan kepada wartawan, Selasa (4/1/20222).
Sementara, kata Ichwan, Danny Siregar, Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda yang ditudingnya sebagai penista agama tidak pernah diproses hukum. Padahal, mereka sudah berulang kali dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Sementara para penista agama bebas dan proses hukum. Deni siregar, Ade Armando dan Permadi Arya meski sudah dilaporkan berulang-ulang tak tersentuh hukum," katanya.
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Bahar Smith Ajukan Penangguhan Penahanan
Resmi Tersangka
Polda Jawa Barat telah resmi menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Selain ditetapkan tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadapnya.
"HBS setelah pemeriksaan saksi selesai langsung dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan beliau diberikan surat penahanan," ujar Ichwan, Senin (3/1/2022) malam.
Dalam perkara ini, Ichwan telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya kepada penyidik Polda Jawa Barat. Permohonan itu disampaikan tak lama setelah yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan ditahan.
"Penangguhan penahanan kita sudah serahkan dini hari tadi ke penyidik Polda Jabar," kata Ichwan saat dikonfirmasi, Selasa (4/1/2022).
Baca Juga: Tegas! Habib Bahar Kembali Jadi Tersangka, Buya Yahya: Kalau Salah Diingatkan!
Habib Bahar hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Barat sejak kemarin siang. Dia ketika itu menegaskan tidak akan mangkir dari panggilan penyidik.
"Saya tidak pernah mangkir dari panggilan dari zaman dulu sampai sekarang. Saya, sebagai warga negara saya memenuhi panggilan, saya kooperatif," kata Habib Bahar di Polda Jawa Barat, Senin (3/1/2022).
Habib Bahar juga sempat menyampaikan jika dirinya langsung ditahan seusai diperiksa maka hal itu merupakan bukti bahwa demokrasi di negeri ini telah mati.
"Saya ingin menyampaikan andaikan jikalau saya nanti ditahan jika saya tidak keluar dari ruangan atau saya di penjara saya sampaikan bahwasanya inilah bentuk demokrasi sudah mati di Negara Republik Indonesia yang kita cintai, sebab kenapa? Saya dilaporkan secepat kilat, sedangkan masih banyak penista Allah penista agama, tapi tidak di proses sama sekali," kata dia.
Dia lantas mengingatkan kepada pengikutnya untuk tidak takut menyuarakan kebenaran. Sebab, dia juga mengklaim rela mati untuk itu.
"Bagi saya demi Islam, bangsa, demi rakyat demi Indonesia Demi agama demi akidah, jangankan dipenjara nyawa jiwa saya murah harganya, NKRI harga mati Indonesia merdeka," ujarnya.
"Ingat itu yah, andaikan saya di tahan atau dipenjara, berarti keadilan telah mati di negara kita demokrasi telah mati," pungkasnya.