Bukan Hanya Di Soetta, Ini Daftar Pintu Masuk RI Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Selasa, 04 Januari 2022 | 09:55 WIB
Bukan Hanya Di Soetta, Ini Daftar Pintu Masuk RI Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Para penumpang melakukan antrean di Bandara Soekarno Hatta [Jehan/Suarabanten.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah memperbanyak pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri. Bukan hanya di Bandara Soekarno-Hatta, para pelaku perjalanan luar negeri kini bisa memilih berbagai bandara yang telah dipersiapkan pemerintah.

Daftar pintu masuk itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali. Inmendagri itu diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin (3/1/2022).

Dalam Inmendagri tertulis sejumlah bandara yang diputuskan pemerintah sebagai pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri. Untuk jalur udara, pemerintah hanya memperbolehkan pelaku perjalanan luar negeri untuk masuk melalui Bandara Soekarno Hatta di Tangerang, Bandara Juanda di Sidoarjo dan Bandara Ngurah Rai di Denpasar.

Kemudian Bandara Hang Nadim di Batam, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang dan Bandara Sam Ratulangi di Manado. Lalu untuk jalur laut di Bali dan Kepulauan Riau bisa menggunakan kapal pesiar ataupun kapal layar.

Baca Juga: Gawat! 15 Petugas Kesehatan Bandara Soetta Terpapar Covid-19 Varian Omicron

Pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan tersebut akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 atau kementerian dan lembaga terkait.

Masa Karantina PPLN

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kalau pemerintah akan terus melakukan pengawasan di pintu-pintu masuk ke Indonesia mengingat kasus Covid-19 varian Omicron terus meningkat di berbagai negara.

Selain itu, pemerintah tetap menerapkan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri selama 10 sampai 14 hari tergantung negara asalnya.

"Kami akan tetap memberikan karantina 10 hari sampai 14 hari sesuai negara asal datangnya," kata Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Marves, Senin (27/12/2021).

Baca Juga: Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipersingkat, Begini Kata KSP

Luhut menuturkan, pengawasan ketat tersebut harus dilakukan pemerintah karena melihat Omicron telah menyebar ke 115. Sampai saat ini jumlah kasus Covid-19 varian Omicron di dunia tercatat mencapai lebih dari 184 ribu.

Di Indonesia sendiri tercatat ada 46 kasus Omicron yang berasal dari pelaku perjalanan luar negeri.

Oleh karena itu pengawasan secara ketat dilakukan pemerintah supaya tidak terjadi kebocoran di pintu-pintu masuk Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI