Azis Syamsuddin Bantah Urus DAK Lamteng Hingga Tunjuk Aliza Dan Edi Jadi Orang Kepercayaan

Senin, 03 Januari 2022 | 19:11 WIB
Azis Syamsuddin Bantah Urus DAK Lamteng Hingga Tunjuk Aliza Dan Edi Jadi Orang Kepercayaan
Ketua Majelis Hakim M Damis mendengar kesaksian Aliza dalam persidangan dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (3/1/2022). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyampaikan empat keberatan atas kesaksian Mantan Kasi Dinas Bina Marga Lampung Tengah (Lamteng) Aan Riyanto menyebut uang-uang yang diserahkannya kepada Aliza Gunado merupakan Kader Partai Golkar itu maupun Edi Sujarwo untuk Azis Syamsuddin.

Uang itu diduga terkait dalam pengurusan Dana Alokasi Lampung Tengah (DAK) APBN P Tahun 2017. Aliza dan Edi Sujarwo disebut membantu mengurus DAK Lamteng dan merupakan orang kepercayaan Azis Syamsuddin untuk menerima fee bila anggaran DAK Lamteng telah cair.

"Berupa Rp 1.135 Miliar dan Rp 950 juta dan dari saudara Edy Sujarwo Rp 200 juta, Rp 200 juta dan 100 juta saya tidak pernah menerima dan tidak pernah dikonsultasikan kepada saya," kata Azis dalam di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/1/2022).

Azis merupakan terdakwa dalam kasus suap penanganan perkara di Lampung tengah tahun 2017.

Baca Juga: Tidak Kenal Tiga Saksi, Majelis Hakim Serahkan Ke Jaksa Soal Kesaksian Kader Golkar Aliza

Selanjutnya, Azis mengklaim tidak pernah berkomunikasi dengan Aliza maupun Edi Sujarwo untuk membahas DAK Lamteng tahun 2017.

Lantaran saat itu, Azis sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sesuai mekanisme tata tertib dewan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan jumlah anggaran.

"Kedua, saya tidak pernah menerima apapun dan diskusi apapun dari saudara Aliza maupun saudara Edy Sujarwo berkenan untuk pengurusan DAK ini. Karena saya tau yakin dan tahu persis berdasarkan mekanisme tata tertib dewan," ucapnya.

Ketiga, Azis menyebut tak pernah memerintahkan Aliza maupun Edi Sujarwo termasuk Taufik Rahman ketika itu sebagai Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah maupun anak buahnya Aan Riyanto untuk perintahkan membuat proposal maupun merubah terkait anggaran DAK Lamteng yang diajukan.

Terakhir, kata Azis, sama sekali dirinya tidak memiliki adik bernama Vio. Vio disebut sebagai pihak yang terakhir menerima sejumlah uang terkait DAK Lamteng di sebuah kafe bernama Vio's Kitchen.

Baca Juga: Saksi Beberkan Dua Tahapan Penyerahan Uang Ke Aliza Gunado Terkait DAK Lamteng

Azis mengaku tidak pernah merekomendasikan Aliza dan Edi Sujarwo sebagai staf maupun orang kepercayaan.

"Saya menyatakan demi Allah, demi Rasulullah dan saya bersumpah untuk nama keluarga besar saya, bahwa saya tidak pernah mempunyai adik baik kandung maupun adik angkat karena saya adalah anak paling kecil dari lima bersaudara," katanya.

"Saya menyatakan, bahwa hal-hal yang saya sampaikan ini dapat saya pertanggungjawabkan yang mulia," tambahnya.

Mendengar sejumlah keberatan Azis, Majelis Hakim Muhammad Damis pun menyampaikan keberatan Azis itu kepada saksi Aan Riyanto.

"Baik, saudara saksi ada empat keberatan yang dikemukakan oleh terdakwa atas keterangan saudara bagaimana atas keterangan tersebut saudara tetap pada keterangan?" tanya majelis hakim

Saksi Aan Riyanto mengaku tetap pada keterangannya apa yang disampaikan dihadapan persidangan.

"Saya tetap pada keterangan yang mulia," jawab Aan.

Penyerahan Uang Dua Tahap Kepada Aliza Gunado

Di hadapan majelis hakim, Saksi Aan Riyanto membeberkan telah menyerahkan uang sebesar Rp 2,085 miliar kepada Aliza Gunado secara bertahap di dua lokasi berbeda.

Pertama, penyerahan uang dilakukan oleh Aan Riyanto yang diperintah langsung oleh Taufik untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Aliza. Tahap pertama diserahkan sebesar Rp 1,135 miliar kepada Aliza di sebuah parkiran mal di Jakarta. Uang itu diserahkan langsung oleh Aan kepada Aliza.

Saat itu, Aliza juga langsung memerintahkan dua rekannya untuk menukarkan uang tersebut dalam pecahan Dolar Singapura.

Kemudian, penyerahan tahap kedua terjadi di kamar hotel Veranda tempat Aan menginap. Uang sebesar Rp 950 juta diserahkan kepada Aliza.

Namun, Aliza juga memerintahkan satu rekannya untuk kembali menukarkan uang tersebut dalam bentuk Dolar Singapura.

"Kalau ceritanya uang itu nantinya dikasihkan ke terdakwa (Azis Syamsuddin)," ucap Aan dalam sidang.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Azis dinyatakan telah menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin mencapai miliaran rupiah. Uang itu bertujuan agar KPK tidak melakukan penyidikan dalam perkara kasus korupsi di Lampung Tengah tahun 2017.

"Terdakwa Azis memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya mencapai jumlah Rp3.099.887.000 dan USD36 ribu," kata Jaksa KPK Lie Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).

Azis bersama Aliza mengetahui dirinya diduga terlibat dalam perkara Lampung Tengah. Sehingga, keduanya mencari pihak yang dapat membantu agar kasus tersebut tidak naik ke tahap penyidikan oleh KPK.

Hingga akhirnya, Azis meminta bantuan kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin. Di mana Azis mengenal Robin berawal dari anggota Polri bernama Agus Supriyadi.

Jaksa Lie menyebut Robin juga sudah beberapa kali datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin. Dimana pada Agustus 2020 Robin didampingi oleh advokat Maskur Husein bertemu Azis di kediamannya, Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan.

Dalam perjumpaan itu, Robin dan Maskur siap membantu Azis. Dimana, Azis diminta siapkan uang sebesar Rp 4 miliar agar tidak terseret dalam kasus Lampung Tengah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI