Kendati berstatus tersangka, penyidik memutuskan untuk tidak menahan Cassandra Angelie. Dia hanya diminta untuk wajib lapor.
"CA status tersangka tapi wajib lapor. Pertimbangannya yang bersangkutan di samping sebagai tersangka juga sebagai korban," jelas Zulpan.
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya mengklaim telah memiliki data beberapa nama publik figur atau artis lain yang masuk jaringan prostitusi bersama Cassandra Angelie. Dalam waktu dekat ini, beberapa publik figur tersebut akan dipanggil oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus.
Zulpan ketika itu mengatakan nama-nama selebritas yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi ini didapat dari tiga mucikari yang ditangkap terkait kasus Cassandra Angelie.
"Hasil pemeriksaan kita memiliki data publik figur lain yang masuk daftar list para mucikari ini," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/12/2021).
Rencananya, dalam waktu dekat ini penyidik akan memanggil seluruh nama publik figur tersebut untuk diberi edukasi. Apalagi, sebagian besar dari mereka disebut masih berusia muda.
"Kepada publik figur tersebut nanti akan kita lakukan pemanggilan dalam rangka edukasi. Rata-rata usia masih muda, agar tidak melakukan kegiatan prostitusi online lagi. Ini bentuk pencegahan yang dilakukan Polda Metro Jaya," pungkasnya.