Bertekad Runtuhkan Oligarki, Partai Ummat Ajukan Judicial Review Presidential Threshold

Senin, 03 Januari 2022 | 18:32 WIB
Bertekad Runtuhkan Oligarki, Partai Ummat Ajukan Judicial Review Presidential Threshold
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menggelar konferensi pers di Kantor DPP Partai Ummat, Jakarta Selatan pada Senin (3/1/2021). Partai Ummat berencana mengajukan judicial review terkait Presidential Threshold (PT) 20 persen di Mahkamah Konstitusi (MK). [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Ummat berniat mengajukan judicial review atau peninjauan kembali materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (Presidential Threshold) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Partai besutan Amien Rais tersebut menilai, pemberlakuan PT 20 persen dianggap hanya melanggengkan praktik oligarki.

"Partai Ummat memandang aturan ini tidak masuk akal dan tidak sehat karena ini cara tidak fair untuk menjegal calon yang potensial dan cara untuk melanggengkan kekuasaan oligarki yang dikuasai oleh para taipan. Kita perlu darah baru dan generasi baru untuk memimpin bangsa besar ini," kata Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi di Kantor DPP Partai Ummat, Jakarta Selatan pada Senin (3/1/2021).

Ridho mengatakan, alasan lain judicial review diajukan ke MK karena tidak logisnya hasil pemilu 2019 dipakai sebagai dasar pencapresan pada pemilu 2024 dan pemilu serentak seharusnya menggugurkan persyaratan ambang batas 20 persen.

Baca Juga: PDIP Dukung Ambang Batas Capres 20 Persen, Hasto: Berpolitik dengan Teori Politik

Pertama, kata dia, dalam jangka waktu lima tahun segala sesuatu bisa berubah. Hasil pemilu 2019 sangat bisa dipertanyakan keabsahannya bila mau dipakai sebagai dasar pencapresan pada pemilu 2024. 

Kedua menurutnya, akal sehat tidak bisa membenarkan aturan 20 persen ini karena bertentangan dengan pemilu serentak. Partai Ummat igin mengajak semua berpikir yang lurus.

"Ketiga bangsa besar Indonesia sangat memerlukan calon-calon pemimpin yang potensial untuk melanjutkan estafet kepemimpinan nasional dengan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada kader terbaik bangsa dan itu hanya bisa terjadi bila syarat ambang batas 20 persen dihapuskan menjadi nol persen," tuturnya.

Untuk itu, Ridho mengajak semua semua anak bangsa untuk ikut meruntuhkan kuasa oligarki yang menggunakan tameng 20 persen untuk melanggengkan kekuasaan dengan cara tidak fair.

"Ini jelas anti demokrasi yang harus kita ubah," tuturnya.

Baca Juga: PKB Usul Ambang Batas Pencalonan Presiden 5-10 Persen

Adapun dalam rencana pengajuan judicial review ini, Partai Ummat akan menggandeng Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun sebagai pengacara. Refly akan ditemani 14 orang pengacara lainnya.

"Pengajuan JR ini akan didaftarkan ke MK pada pekan-pekan ini," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI