Tidak Kenal Tiga Saksi, Majelis Hakim Serahkan Ke Jaksa Soal Kesaksian Kader Golkar Aliza

Senin, 03 Januari 2022 | 18:10 WIB
Tidak Kenal Tiga Saksi, Majelis Hakim Serahkan Ke Jaksa Soal Kesaksian Kader Golkar Aliza
Ketua Majelis Hakim M Damis mendengar kesaksian Aliza dalam persidangan dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (3/1/2022). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyerahkan sepenuhnya proses penanganan saksi Kader Partai Golkar Aliza Gunado kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim M Damis, setelah mendengar kesaksian Aliza yang tetap tidak mengenal tiga saksi saat dikonfrontir dalam persidangan dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah (Lamteng).

Dalam kesaksian tiga orang ini yakni, Mantan Kasi Dinas Bina Marga Lamteng, Aan Riyanto; Kepala Dinas Bina Marga Lamteng, Taufik Rahman; dan saksi pihak swasta Darius Hartawan.

Dari beberapa keterangan, saksi mengenal Aliza dan pernah bertemu langsung untuk menyerahkan sejumlah uang terkait DAK Lamteng.

Baca Juga: Saksi Beberkan Dua Tahapan Penyerahan Uang Ke Aliza Gunado Terkait DAK Lamteng

Kala itu, Aliza bersama Edi Sujarwo disebut para saksi juga sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin untuk mengurus DAK Lamteng.

"Penuntut umum silakan disikapi sikap JPU terhadap saksi yang bernama Aliza Gunado, Silakan, kami serahkan sepenuhnya karena tiga saksi mengatakan bahwa mengenal dan pernah kenal orang namanya Aliza. Tapi dia tadi menyatakan tidak pernah kenal dan tidak pernah mengenal tiga orang ini, sepenuhnya kami serahkan kepada JPU tindak lanjut terhadap saksi ini," kata majelis hakim M. Damis di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/1/2022).

Jaksa KPK pun belum mengambil sikap apa yang akan ditindak lanjuti terhadap Aliza Gunado.

Padahal dalam kesaksian Saksi Aan Riyanto di hadapan majelis hakim bahwa ia membeberkan telah menyerahkan uang sebesar Rp2.085 Miliar kepada Aliza Gunado secara bertahap di dua lokasi berbeda.

Pertama, penyerahan uang dilakukan oleh Aan Riyanto yang diperintah langsung oleh Taufik untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Aliza.

Baca Juga: Hadirkan 4 Saksi, Jaksa Akan Konfrontir Kesaksian Aliza Gunado Di Sidang Azis Syamsuddin

Pada tahap pertama diserahkan sebesar Rp 1,035 Miliar kepada Aliza di sebuah parkiran mal di Jakarta. Uang itu diserahkan langsung oleh Aan kepada Aliza.

Aliza juga langsung memerintahkan dua orang rekannya untuk menukarkan uang tersebut dalam pecahan Dolar Singapura.

Kemudian, penyerahan tahap kedua terjadi di kamar hotel Veranda tempat Aan menginap. Uang sebesar Rp 950 juta diserahkan kepada Aliza.

Namun, Aliza juga memerintahkan satu orang rekannya untuk kembali menukarkan uang tersebut dalam bentuk Dolar Singapura.

Sedangkan saksi Darius, ketika ditanya majelis hakim juga mengenal Aliza. Kali pertama bertemu Aliza di salah satu tempat di Lamteng.

Darius dikenalkan kepada Aliza oleh salah satu rekannya yang disebut-sebut sebagai orang dekat Azis.

Ketika ditanyakan kepada Aliza. Ia pun tetap bersikeras tidak mengenal maupun melakukan sejumlah pertemuan bersama tiga saksi yang dikronfontir kepadanya dalam sidang.

"Tidak yang mulia," jawab Aliza

Peringatan Majelis Hakim

Pada sidang sebelumnya, Majelis Hakim M Damis memberikan peringatan keras kepada saksi Aliza dengan mengancam pidana kepada Aliza terkait bila berbohong dalam sidang karena memberikan keterangan palsu.

Peringatan yang diberikan hakim, lantaran Aliza ketika ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dalam kesaksiannya, tak mengenal sejumlah saksi-saksi yang sudah dihadirkan dalam sidang.

"Saya ingatkan ke saudara jangan sampai saudara tidak pulang, bukan persoalan yang lain yang semula disangkakan ke saudara. Tapi, persoalan pada hari ini," kata Hakim Damis kepada saksi Aliza.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Azis dinyatakan telah menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin mencapai miliaran rupiah. Uang itu bertujuan agar KPK tidak melakukan penyidikan dalam perkara kasus korupsi di Lampung Tengah tahun 2017.

"Terdakwa Azis memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya mencapai jumlah Rp3.099.887.000 dan USD36 ribu," kata Jaksa KPK Lie Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Azis bersama Aliza mengetahui dirinya diduga terlibat dalam perkara Lampung Tengah. Sehingga, keduanya mencari pihak yang dapat membantu agar kasus tersebut tidak naik ke tahap penyidikan oleh KPK.

Hingga akhirnya, Azis meminta bantuan kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin. Di mana Azis mengenal Robin berawal dari anggota Polri bernama Agus Supriyadi.

Jaksa Lie menyebut Robin juga sudah beberapa kali datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin. Dimana pada Agustus 2020 Robin didampingi oleh advokat Maskur Husein bertemu Azis di kediamannya, Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan.

Dalam perjumpaan itu, Robin dan Maskur siap membantu Azis. Dimana, Azis diminta siapkan uang sebesar Rp4 miliar agar tidak terseret dalam kasus Lamteng.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI