Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyerahkan sepenuhnya proses penanganan saksi Kader Partai Golkar Aliza Gunado kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim M Damis, setelah mendengar kesaksian Aliza yang tetap tidak mengenal tiga saksi saat dikonfrontir dalam persidangan dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah (Lamteng).
Dalam kesaksian tiga orang ini yakni, Mantan Kasi Dinas Bina Marga Lamteng, Aan Riyanto; Kepala Dinas Bina Marga Lamteng, Taufik Rahman; dan saksi pihak swasta Darius Hartawan.
Dari beberapa keterangan, saksi mengenal Aliza dan pernah bertemu langsung untuk menyerahkan sejumlah uang terkait DAK Lamteng.
Kala itu, Aliza bersama Edi Sujarwo disebut para saksi juga sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin untuk mengurus DAK Lamteng.
"Penuntut umum silakan disikapi sikap JPU terhadap saksi yang bernama Aliza Gunado, Silakan, kami serahkan sepenuhnya karena tiga saksi mengatakan bahwa mengenal dan pernah kenal orang namanya Aliza. Tapi dia tadi menyatakan tidak pernah kenal dan tidak pernah mengenal tiga orang ini, sepenuhnya kami serahkan kepada JPU tindak lanjut terhadap saksi ini," kata majelis hakim M. Damis di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/1/2022).
Jaksa KPK pun belum mengambil sikap apa yang akan ditindak lanjuti terhadap Aliza Gunado.
Padahal dalam kesaksian Saksi Aan Riyanto di hadapan majelis hakim bahwa ia membeberkan telah menyerahkan uang sebesar Rp2.085 Miliar kepada Aliza Gunado secara bertahap di dua lokasi berbeda.
Pertama, penyerahan uang dilakukan oleh Aan Riyanto yang diperintah langsung oleh Taufik untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Aliza.
Baca Juga: Saksi Beberkan Dua Tahapan Penyerahan Uang Ke Aliza Gunado Terkait DAK Lamteng
Pada tahap pertama diserahkan sebesar Rp 1,035 Miliar kepada Aliza di sebuah parkiran mal di Jakarta. Uang itu diserahkan langsung oleh Aan kepada Aliza.