Waspada Omicron, Bamsoet Minta PTM Hanya untuk Siswa yang Sudah Vaksin Dua Kali

Dwi Bowo Raharjo | Novian Ardiansyah
Waspada Omicron, Bamsoet Minta PTM Hanya untuk Siswa yang Sudah Vaksin Dua Kali
Ketua MPR Bambang Soesatyo. [instagram]

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 harus terus mengawasi setiap sekolah untuk tetap disiplin dan patuh pada protokol kesehatan.

Jumeri menyebut, aturan PTM di sekolah sudah diatur pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 21 Desember 2021.

Dalam SKB tersebut diatur bahwa PTM 100 Persen dapat dilakukan pada sekolah di daerah yang ditetapkan sebagai daerah khusus atau berada di level PPKM 1 dan 2 serta capaian vaksinasi dosis lengkap pada tenaga kependidikan di atas 80 persen dan masyarakat lanjut usia di atas 50 persen.

Bagi daerah yang capaian vaksinasi dosis lengkap pada pendidik dan tenaga kependidikan 50-80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga lansia 40-50 persen, PTM dilaksanakan secara bergantian dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

Sementara di daerah PPKM level 3, sekolah bisa PTM setiap hari namun secara bergantian dengan kapasitas 50 persen dan lama belajar 4 jam per hari.

Baca Juga: Modal Pilkada dan Caleg Besar Celah Korupsi, Bamsoet ke Capim KPK: Demokrasi Kita Jurus NPWP, Nomor Piro Wani Piro