Waspada Omicron, Bamsoet Minta PTM Hanya untuk Siswa yang Sudah Vaksin Dua Kali

Senin, 03 Januari 2022 | 17:37 WIB
Waspada Omicron, Bamsoet Minta PTM Hanya untuk Siswa yang Sudah Vaksin Dua Kali
Ketua MPR Bambang Soesatyo. [instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah melalui Kemendibudristek berhat-hati dalam menentukan kebijakan pembelajaran tatap muka dengan kapasitas 100 persen di tengah menyebarnya varian Omicron.

Bamsoet sapaan akrabnya, meminta Kemendibudristek dan dinas terkait berserta sekolah untuk memastikan siswa yang ikut PTM 100 persen adalah mereka yang memang sudah mendapat vaksin.

"Dengan adanya ancaman varian Omicron saat ini sebaiknya pemerintah mempertimbangkan agar anak yang dapat masuk sekolah tatap muka hanyalah anak yang sudah divaksinasi Covid-19 dengan dosis dua kali vaksin," kata Bamsoet dalam keterangannya, Senin (3/1/2022).

Selain siswa, Kemdikbudristek kata Bamsoet, perlu menentukan aturan yang mengharuskan agar seluruh guru dan petugas sekolah yang terlibat dan hadir dalam implementasi PTM terbatas, sudah mendapat vaksinasi covid-19 dengan dosis dua kali vaksin.

Baca Juga: Breaking News: 20 Warga Jawa Barat Terpapar Omicron

Di sisi lain, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 harus terus mengawasi setiap sekolah untuk tetap disiplin dan patuh pada protokol kesehatan.

"Dan memastikan sekolah sudah memiliki kesiapan sarana dan infrastruktur yang memadai untuk menjalankan protokol kesehatan," ujar Bamsoet.

Tak Ada Opsi Sekolah Online

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Ristek, Jumeri mengungkapkan mulai Januari 2022 atau semester genap tahun ajaran 2021/2022 semua siswa wajib masuk sekolah 100 persen.

Jumeri menyebut kebijakan ini berbeda dengan tahun lalu, tidak ada lagi opsi bagi orang tua melarang anaknya masuk sekolah untuk pembelajaran tatap muka dengan alasan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Pimpin Rapat Terbatas Evaluasi PPKM

"Bagi para orang tua atau wali peserta didik tidak dapat memilih PTM Terbatas atau PJJ bagi anaknya setelah Januari ini. Sebelumnya boleh memilih, setelah semester gasal tahun 2021/2022 berakhir, ketentuan diubah," kata Jumeri dalam diskusi Ditjen PAUD Dikdasmen, Senin (3/1/2021).

Jumeri menyebut, aturan PTM di sekolah sudah diatur pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 21 Desember 2021.

Dalam SKB tersebut diatur bahwa PTM 100 Persen dapat dilakukan pada sekolah di daerah yang ditetapkan sebagai daerah khusus atau berada di level PPKM 1 dan 2 serta capaian vaksinasi dosis lengkap pada tenaga kependidikan di atas 80 persen dan masyarakat lanjut usia di atas 50 persen.

Bagi daerah yang capaian vaksinasi dosis lengkap pada pendidik dan tenaga kependidikan 50-80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga lansia 40-50 persen, PTM dilaksanakan secara bergantian dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

Sementara di daerah PPKM level 3, sekolah bisa PTM setiap hari namun secara bergantian dengan kapasitas 50 persen dan lama belajar 4 jam per hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI