Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi PAN, Syarifuddin Sudding, menilai pernyataan Gubernur Lemhanas Letjen Agus Widjojo yang mengusulkan Polri bisa berada di bawah Kementerian kurang tepat.
Menurutnya, Polri dalam tupoksinya harus bebas dari campur tangan berbagai pihak.
"Dan wacana itu sungguh sangat tidak tepat untuk kepolisian negara RI," kata Sudding kepada wartawan, Senin (3/1/2022).
Sudding mengatakan, salah satu tugas pokok dan fungsi kepolisian adalah penegakan hukum selain sebagai pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat. Tentunya, kata dia, dalam menjalankan hal tersebut harus mandiri.
"Dalam konteks penegakan hukum kepolisian betul-betul bersikap profesional dan mendiri bebas dari campur tangan pihak manapun sehingga dalam posisi kepolisian saat ini adalah sungguh sangat tepat dalam menjalankan fungsi itu dan pengawasannya dibawah presiden dan DPR yang dapat dilakukan setiap saat," ungkapnya.
Baca Juga: Hari Pertama Kerja di Kepolisian, Novel Baswedan Dkk Komitmen Bantu Polri Berantas Korupsi
Wacana Polri bisa di bawah Kementerian harus dilakukan kajian yang mendalam. Pasalnya, tugas Polri tidak hanya penegakan hukum dan pengamanan namun juga mengayomi.
"Bahwa kemudian ada pihak yang mewacanakan Polri dibawah kementrian masih perlu kajian yang mendalam karena institusi kepolisian tidak hanya sebatas keamanan tapi juga penegakan hukum," tandasnya.
Sebelumnya dalam pernyataan akhir tahun, Agus Widjojo mengusulkan adanya pembentukan Kementrian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional. Dengan begitu Polri dapat berada di bawah kementrian tersebut.