"Kalau ceritanya uang itu nantinya dikasihkan ke terdakwa (Azis Syamsuddin)," ungkap Aan
Kembali Jaksa KPK, menanyakan apakah mengetahui jabatan Azis Syamsuddin saat itu.
"Kalau nggak salah Ketua Banggar DPR. Yang jelas anggota DPR," ungkapnya
Selanjutnya, Aan menjelaskan penyerahan uang tahapan kedua sebesar Rp 950 juta, pada 23 Juli 2017.
Uang itu dibawa sejumlah pihak berasal dari Lampung Tengah dengan rincian Rama Rp 300 juta; Sanca Rp 350 juta; dan Sanca Rp 350 juta. Pun itu atas perintah pula dari Taufik.
Sehingga, uang sebesar Rp 950 juta itu sudah berada di tangan Aan di kamar Hotel Veranda tempat menginapnya untuk diserahkan kepada Aliza Gunado. Pada saat itu, Aan juga kembali menghubungi Aliza.
"Saya telepon saudara Aliza bahwa uang yang dibawa sudah sampai. Setelah uang di kamar hotel, tidak lama saudara Aliza datang," kata Aan.
Tak lama berkomunikasi dengan Aliza, salah satu rekan Aliza yang ia ketahui sama dengan penerimaan tahap pertama di parkiran Mall untuk menjemput uang tersebut. Uang tersebut dibawa rekan Aliza yang diketahuinya untuk ditukarkan kembali ke dalam bentuk Dolar Singapura.
"Satu kawannya yang kemarin di mal itu juga datang. Totalnya Rp 950 juta. Wadahnya tas jinjing hitam. Tas bersama uang dibawa pergi untuk ditukar Dolar Singapura," ungkapnya.
Baca Juga: Hadirkan 4 Saksi, Jaksa Akan Konfrontir Kesaksian Aliza Gunado Di Sidang Azis Syamsuddin
Setelah penyerahan uang tahap kedua itu. Aan juga tidak mengetahui lagi. Lantaran ia langsung meninggalkan hotel Veranda untuk bergegas kembali ke Lampung Tengah. Sedangkan, Aliza, kata Aan, sudah berpisah setelah penyerahan uang itu.