Saksi Beberkan Dua Tahapan Penyerahan Uang Ke Aliza Gunado Terkait DAK Lamteng

Senin, 03 Januari 2022 | 16:38 WIB
Saksi Beberkan Dua Tahapan Penyerahan Uang Ke Aliza Gunado Terkait DAK Lamteng
Aliza Gunado menjadi saksi kasus suap Azis Syamsuddin di PN Tipikor Jakarta, Kamis (30/12/2021). [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Kasi di Dinas Bina Marga Lampung Tengah (Lamteng) Aan Riyanto membeberkan dua tahapan penyerahan uang kepada Kader Partai Golkar Aliza Gunado yang mencapai total Rp 2,085 miliar dalam sidang suap penganan perkara. 

Aan dihadirkan Jaksa KPK dalam sidang terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (3/1/2021).

Hal itu berawal saat Jaksa KPK menanyakan saksi Aan awal pertama kali bertemu dengan Aliza. Ia mengaku, kali pertama bertemu Aliza di Hotel Veranda Jakarta pada 21 Juli 2017.

Kala itu, saksi Aan dikenalkan kepada Aliza langsung oleh Taufik Rahman yang saat itu menjabat Kepala Dinas Bina Marga Lamteng.

Baca Juga: Hadirkan 4 Saksi, Jaksa Akan Konfrontir Kesaksian Aliza Gunado Di Sidang Azis Syamsuddin

Aan menjelaskan tujuan pertemuan dengan Aliza itu, untuk menanyakan berapa total pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Perubahan Tahun 2017 Lampung Tengah yang telah diajukan. Dimana, Aliza dan Edi Sujarwo disebut sebagai pihak yang mengurus dana DAK Lamteng yang merupakan orang kepercayaan Azis Syamsuddin.

"Saya di Hotel Veranda dikenalkan pak Taufik dikenalkan dengan Aliza, orang dekatnya terdakwa (Azis Syamsuddin). Kalau Lampung Tengah dapat DAK ada sejumlah uang yang diberikan ke Aliza," kata Aan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/1/2022).

Jaksa KPK pun sempat mengkonfrontir kepada saksi Aan, apakah Aliza Gunado seperti yang dihadirkan juga dalam sidang hari ini. Jaksa juga menunjuk kepada saksi Aan untuk melihat saksi Aliza.

"Apakah ini orangnya? (Menunjuk ke arah Aliza)," tanya Jaksa
 
"Iya benar," jawab Aan

Aan menyebut, ketika di Hotel Veranda, sudah ada Taufik dengan Aliza berlokasi di kolam renang. Kemudian ia, baru menyusul setelah diperintah oleh Taufik.

Baca Juga: Aliza Gunado Dianggap 'Menutupi-nutupi' dalam Persidangan Azis Syamsuddin, Begini Kata KPK

"Pak Taufik duluan dengan saudara Aliza di kolam renang, kemudian saya menyusul," kata Aan

Saat itu, kata Aan, perjumpaan kali pertamanya dengan Aliza. Dari penyampaian Taufik, belum ada pembahasan soal terkait sejumlah uang. Namun, masih hanya saksi Aan dikenalkan kepada Aliza sekaligus bertukaran nomor telepon.

"Kayak kenalan biasa saja, kemudian tukeran nomer HP saja,"ucap Aan

Kemudian, kata Aan, pertemuan lanjutan dengan Aliza terjadi pada 22 Juli. Saat itu, Aan mendapat perintah dari Taufik untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan kontraktor serta meminjam dari sejumlah pejabat di Lamteng. Lantaran, Taufik menyebut bahwa Lamteng akan mendapatkan DAK APBN-P tahun 2017.

"Saya diperintahkan Pak Taufik untuk menanyakan ada uang nggak," kata Aan

Hingga akhirnya, Aan berinisiatif menghubungi sejumlah pihak swasta di Lamteng. Hingga akhirnya mendapatkan sejumlah uang mencapai Rp1.135 Miliar. Dari seseorang bernama Supranowo Rp 635 juta dan Darius Rp 500 juta.

Jaksa KPK pun memperjelas kepada saksi Aan. Siapa Supranowo dan bersumber dari mana uang itu.

"Ijon calon rekanan," jawab Aan

Masih di hari yang sama, Supranowo ditemani rekannya Ibram datang ke Jakarta mengunakan mobil, membawa uang tersebut, untuk bertemu dengan Aan di Hotel Veranda. Selanjutnya, Aan menghubungi Aliza Gunado bahwa sudah ada sebagian uang yang dibawanya.

"Ketika mereka (Supranowo) sudah di hotel, saya telepon saudara Aliza. Ini uang sudah ada," kata Aan

Kemudian, Aan pun bersama Supranowo dan Ibram diajak Aliza untuk mendatangi sebuah mal di Jakarta. Pada saat itu, tujuannya menukarkan uang yang dibawa sebesar Rp 1,135 miliar ke dalam bentuk Dollar Singapura.

Menurut Aan, Aliza saat itu bersama dua orang lainnya. Keduanya, tidak dikenal Aan, sehingga penyerahan uang kepada Aliza terjadi diparkiran mal.

"Sampai parkiran mal, uang itu saya serahkan ke Aliza dan diserahkan ke kawannya yang dua orang itu, untuk ditukar ke Dolar Singapura," ucap Aan

Aan menyebut, penyerahan uang itu dengan memakai tas jinjing berwarna hitam. Selanjutnya, Aan bersama Aliza dan dua orang dari Lampung Tengah Supranowo dan Ibram pergi menuju sebuah tempat makan D'cost.

Tujuannya ke tempat makan D'cost, kata Aan, untuk menunggu dua rekan Aliza yang diperintahkan untuk menukar uang tersebut ke Dolar Singapura.

"Kami makan di D'Cost lantai dua. Sekitar satu jam, datang dua kawannya (Aliza) itu menunjukkan uang dolar Singapura," kata Aan.

Mendengar keterangan saksi Aan, Jaksa KPK memastikan pecahan lembaran uang Dollar Singapura apa yang ditukarkan.

"Seribuan (dollar Sing)," jawab Aan

Jaksa kembali menanyakan kepada saksi Aan, tas jinjing yang berisi uang itu akhirnya dibawa oleh siapa 

"Kayaknya dibawa mereka," Jawab Aan

Jaksa KPK pun mencoba mempertegas saksi Aan dengan pertanyaan Apakah Taufik menjelaskan uang yang diserahkannya itu ditujukan untuk siapa.

"Kalau ceritanya uang itu nantinya dikasihkan ke terdakwa (Azis Syamsuddin)," ungkap Aan

Kembali Jaksa KPK, menanyakan apakah mengetahui jabatan Azis Syamsuddin saat itu.

"Kalau nggak salah Ketua Banggar DPR. Yang jelas anggota DPR," ungkapnya

Selanjutnya, Aan menjelaskan penyerahan uang tahapan kedua sebesar Rp 950 juta, pada 23 Juli 2017.

Uang itu dibawa sejumlah pihak berasal dari Lampung Tengah dengan rincian Rama Rp 300 juta; Sanca Rp 350 juta; dan Sanca Rp 350 juta. Pun itu atas perintah pula dari Taufik.

Sehingga, uang sebesar Rp 950 juta itu sudah berada di tangan Aan di kamar Hotel Veranda tempat menginapnya untuk diserahkan kepada Aliza Gunado. Pada saat itu, Aan juga kembali menghubungi Aliza.

"Saya telepon saudara Aliza bahwa uang yang dibawa sudah sampai. Setelah uang di kamar hotel, tidak lama saudara Aliza datang," kata Aan.

Tak lama berkomunikasi dengan Aliza, salah satu rekan Aliza yang ia ketahui sama dengan penerimaan tahap pertama di parkiran Mall untuk menjemput uang tersebut. Uang tersebut dibawa rekan Aliza yang diketahuinya untuk ditukarkan kembali ke dalam bentuk Dolar Singapura.

"Satu kawannya yang kemarin di mal itu juga datang. Totalnya Rp 950 juta. Wadahnya tas jinjing hitam. Tas bersama uang dibawa pergi untuk ditukar Dolar Singapura," ungkapnya.

Setelah penyerahan uang tahap kedua itu. Aan juga tidak mengetahui lagi. Lantaran ia langsung meninggalkan hotel Veranda untuk bergegas kembali ke Lampung Tengah. Sedangkan, Aliza, kata Aan, sudah berpisah setelah penyerahan uang itu.

"Saya pergi buat pulang ke Lampung. Saudara Aliza juga pergi," ujar Aan

Setelah itu, Aan memastikan untuk melaporkan yang diperintah oleh Taufik terkait penyerahan uang sudah dilaksanakan.

"Saya laporkan ke Pak Taufik, duitnya sudah diserahkan ke saudara Aliza," katanya.

Aan awalnya masih tak mengetahui tujuan penyerahan uang itu kepada Aliza. Hingga akhirnya, Taufik menceritakan uang itu sebagai fee delapan persen atas DAK untuk Lampung Tengah cair sebesar Rp 25 miliar.

"Waktu itu, nggak tahu nominal uang. Kemudian nantinya tahu dari Pak Taufik yaitu, delapan persen dari nilai DAK," ujarnya.

Aan juga diceritakan, bahwa Taufik juga telah bertemu dengan terdakwa Azis Syamsuddin di salah satu tempat di DPR RI untuk menanyakan pencairan DAK Lamteng.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Azis dinyatakan telah menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin mencapai miliaran rupiah. Uang itu bertujuan agar KPK tidak melakukan penyidikan dalam perkara kasus korupsi di Lampung Tengah tahun 2017.

"Terdakwa Azis memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya mencapai jumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu," kata Jaksa KPK Lie Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Azis bersama Aliza mengetahui dirinya diduga terlibat dalam perkara Lampung Tengah. Sehingga, keduanya mencari pihak yang dapat membantu agar kasus tersebut tidak naik ke tahap penyidikan oleh KPK.

Hingga akhirnya, Azis meminta bantuan kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin. Azis mengenal Robin berawal dari anggota Polri bernama Agus Supriyadi.

Jaksa Lie menyebut, Robin juga sudah beberapa kali datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin. Dimana pada Agustus 2020 Robin didampingi oleh advokat Maskur Husein bertemu Azis di kediamannya, Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan.

Dalam perjumpaan itu, Robin dan Maskur siap membantu Azis. Dimana, Azis diminta siapkan uang sebesar Rp4 miliar agar tidak terseret dalam kasus Lampung Tengah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI