Kakinya Diamputasi Gegara Pedikur, Wanita Ini Terima Ganti Rugi Rp 25 Miliar

Senin, 03 Januari 2022 | 16:35 WIB
Kakinya Diamputasi Gegara Pedikur, Wanita Ini Terima Ganti Rugi Rp 25 Miliar
Ilustrasi amputasi di kaki, kaki diamputasi. (Dok. Elements Envato)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Ilustrasi hakim pengadilan pegang palu sidang. [shutterstock]
Ilustrasi hakim pengadilan pegang palu sidang. [shutterstock]

Tammy's Nails 2 menjawab gugatan yang diajukan sebulan kemudian, bahwa Shellman bersalah karena tidak segera mencari perawatan medis atau "mengambil upaya yang wajar untuk mencegah perkembangan infeksi."

Kemudian Fulmer mengatakan dia dan kliennya terkejut karena kini salon menyetujui penyelesaian penuh karena kondisi Shellman.

“Mungkin ada argumen yang sangat kuat dari pihak pembela dengan ini,” kata Fulmer. “Kami akan senang dengan setidaknya setengah dari apa yang kami terima.”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI