Suara.com - Seorang wanita Florida yang kakinya harus diamputasi karena infeksi setelah pedikur menerima ganti rugi USD 1,75 juta atau nyaris Rp 25 miliar dari salon yang menanganinya.
Menyadur Huff Post Senin (3/1/2021), seorang staf di Tammy's Nails 2 di Tampa memotong kaki Clara Shellman selama pedikur pada September 2018, Tampa Bay Times melaporkan.
Luka tersebut infeksi dan menyebar dengan cepat, sebagian karena Shellman menderita penyakit arteri perifer parah.
Penyakit peredaran darah itu menyebabkan penyempitan pembuluh darah sehingga mengurangi aliran darah ke anggota tubuh, kata surat kabar itu.
Shellman, 55, kehilangan rumahnya setelah dibebani oleh biaya pengobatan dari amputasi, lapor surat kabar itu mengutip pengacaranya, Paul Fulmer.

Dia membutuhkan bantuan untuk merawat dirinya sendiri dan sekarang tinggal bersama kerabatnya, kata Fulmer.
Dokumen pengadilan menunjukkan penyelesaian yang tercapai pada 16 Desember. Dokumen tersebut tidak mencantumkan jumlah penyelesaian, tapi Fulmer mengungkapkan jumlahnya kepada Times.
"Dia tercengang, kaget, menangis dan pusing, semuanya pada saat bersamaan," kata Fulmer.
Menurut gugatan yang diajukan pada Mei 2020, pekerja salon menggunakan alat dan peralatan yang sangat kotor sehingga membahayakan pelanggan, klaim yang awalnya ditolak oleh pemilik bisnis.
Baca Juga: Ada-ada Saja! Viral Wanita Ini Bikin Manikur Pakai Charger HP, Bisa Dipakai?
Gugatan tersebut mengeklaim perusahaan gagal mengikuti kebijakannya sendiri, melatih pekerjanya dan merawat peralatan dengan benar.