Kakinya Diamputasi Gegara Pedikur, Wanita Ini Terima Ganti Rugi Rp 25 Miliar

Senin, 03 Januari 2022 | 16:35 WIB
Kakinya Diamputasi Gegara Pedikur, Wanita Ini Terima Ganti Rugi Rp 25 Miliar
Ilustrasi amputasi di kaki, kaki diamputasi. (Dok. Elements Envato)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang wanita Florida yang kakinya harus diamputasi karena infeksi setelah pedikur menerima ganti rugi USD 1,75 juta atau nyaris Rp 25 miliar dari salon yang menanganinya.

Menyadur Huff Post Senin (3/1/2021), seorang staf di Tammy's Nails 2 di Tampa memotong kaki Clara Shellman selama pedikur pada September 2018, Tampa Bay Times melaporkan.

Luka tersebut infeksi dan menyebar dengan cepat, sebagian karena Shellman menderita penyakit arteri perifer parah.

Penyakit peredaran darah itu menyebabkan penyempitan pembuluh darah sehingga mengurangi aliran darah ke anggota tubuh, kata surat kabar itu.

Baca Juga: Ada-ada Saja! Viral Wanita Ini Bikin Manikur Pakai Charger HP, Bisa Dipakai?

Shellman, 55, kehilangan rumahnya setelah dibebani oleh biaya pengobatan dari amputasi, lapor surat kabar itu mengutip pengacaranya, Paul Fulmer.

Ilustrasi pedikur. (Shutterstock)
Ilustrasi pedikur. (Shutterstock)

Dia membutuhkan bantuan untuk merawat dirinya sendiri dan sekarang tinggal bersama kerabatnya, kata Fulmer.

Dokumen pengadilan menunjukkan penyelesaian yang tercapai pada 16 Desember. Dokumen tersebut tidak mencantumkan jumlah penyelesaian, tapi Fulmer mengungkapkan jumlahnya kepada Times.

"Dia tercengang, kaget, menangis dan pusing, semuanya pada saat bersamaan," kata Fulmer.

Menurut gugatan yang diajukan pada Mei 2020, pekerja salon menggunakan alat dan peralatan yang sangat kotor sehingga membahayakan pelanggan, klaim yang awalnya ditolak oleh pemilik bisnis.

Baca Juga: Kulit Pecah-pecah Parah, Curhat Wanita Diejek Pegawai Salon saat Hendak Manikur

Gugatan tersebut mengeklaim perusahaan gagal mengikuti kebijakannya sendiri, melatih pekerjanya dan merawat peralatan dengan benar.

Ilustrasi hakim pengadilan pegang palu sidang. [shutterstock]
Ilustrasi hakim pengadilan pegang palu sidang. [shutterstock]

Tammy's Nails 2 menjawab gugatan yang diajukan sebulan kemudian, bahwa Shellman bersalah karena tidak segera mencari perawatan medis atau "mengambil upaya yang wajar untuk mencegah perkembangan infeksi."

Kemudian Fulmer mengatakan dia dan kliennya terkejut karena kini salon menyetujui penyelesaian penuh karena kondisi Shellman.

“Mungkin ada argumen yang sangat kuat dari pihak pembela dengan ini,” kata Fulmer. “Kami akan senang dengan setidaknya setengah dari apa yang kami terima.”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI