Soal PTM 100 Persen di DKI, Pimpinan Komisi IX: Ingat Prokes Ketat dan Testing Rutin!

Senin, 03 Januari 2022 | 13:57 WIB
Soal PTM 100 Persen di DKI, Pimpinan Komisi IX: Ingat Prokes Ketat dan Testing Rutin!
PTM dengan kapasitas 100 persen di SDN 02 Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (3/1/2021). (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPR RI memberikan tiga catatan terkait pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen yang diterapkan di DKI Jakarta, mulai Senin (3/1/2022).

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan bahwa PTM 100 persen di DKI Jakarta ini merupakan langkah hidup di normal yang baru. Namun, ia mengingatkan protokol kesehatan ketat harus tetap dilakukan.

"Pertama, tentu adalah protokol kesehatan harus dilakukan dengan ketat sejak dari rumah, di perjalanan maupun saat di sekolah dan juga pada pulang, dan itu mesti ada controlling yang melibatkan baik itu pihak keluarga maupun juga di temapt layanan transportasi publik, baik itu pake mobil pribadi ataupun fasilitas publik lainnya, ataupun pada saat di sekolah dan nanti ketika pulang," kata Melki kepada wartawan, Senin (3/1/2022).

Menurutnya, prokes ketat bisa diawasi oleh tim yang bisa dibuat oleh orang tua murid bersama dengan pihak sekolah. Tentu semua yang dilakukan harus disiplin.

Baca Juga: Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen di Jakarta

Kemudian catatan yang kedua, Melki meminta rutin agar anak-anak yang jalani PTM 100 persen ini ditesting. Hal itu bisa dilakukan dua kali dalam seminggu.

"Deteksi terhadap semua anak-anak yang hadir, temrasuk juga yang mengantar. Jadi apabila anak-anak itu datang sendiri atau dia diantar oleh misalnya orangtua ataupun perwakilan atau sopirnya, juga dilakukan proses testing secara rutin, awal sekolah dan juga akhir sekolah sehingga bs ketahuan kondisi kesehatan atau status kesehatan dari baik anak murid, orangtua, wali ataupun yang mengantar, sopir dan sebagainya. Itu rutin musti dicek awal minggu akhir minggu," tuturnya.

Lebih lanjut, yang terakhir, Melki mengatakan, jika ditemukan kasus signifikan PTM harus dihentikan sementara. Tracing harus dilakukan semaksimal mungkin.

"Tracing secara cepat melibatkan semua tenaga kesehatan dan juga harus melakukan proses karantina dan juga penutupan sekolah yg harus dilakukan apabila memang ekskalasi kasus covidnya meningkat secara tajam," ungkapnya.

"Tapi tetap kita harus memulai dengan pola semacam ini dulu, sambil nanti kita evaluasi dari waktu ke waktu secara periodik, dan juga menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah di level nasional," sambungnya.

Baca Juga: PTM 100 Persen Mulai 2022, Orang Tua Tak Punya Opsi Pilih Sekolah Online

Wajib PTM

Untuk diketahui, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Ristek, Jumeri mengungkapkan mulai Januari 2022 atau semester genap tahun ajaran 2021/2022 semua siswa wajib masuk sekolah 100 persen.

Jumeri mengatakan kebijakan ini berbeda dengan tahun lalu, tidak ada lagi opsi bagi orang tua melarang anaknya masuk sekolah untuk pembelajaran tatap muka dengan alasan pandemi Covid-19.

"Bagi para orang tua atau wali peserta didik tidak dapat memilih PTM Terbatas atau PJJ bagi anaknya setelah Januari ini. Sebelumnya boleh memilih, setelah semester gasal tahun 2021/2022 berakhir, ketentuan diubah," kata Jumeri dalam diskusi Ditjen PAUD Dikdasmen.

Jumeri menyebut, aturan PTM di sekolah sudah diatur pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 21 Desember 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI