Suara.com - Usulan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Agus Widjojo mengenai pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional, selanjutnya Polri akan berada di bawah kewenangan kementerian, menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD "itu wacana publik yang sudah lama, sudah lebih dari 20 tahun."
Mahfud memastikan pemerintah belum pernah membahas masalah itu.
Mahfud belum bersedia merespons secara lebih jauh mengenai usulan Agus Widjojo.
Dalam Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dijelaskan bahwa Polri berada di bawah kewenangan Presiden.
Baca Juga: Ribut Gara-gara Mahfud MD Salah Ketik Tahun 2022 Jadi 2032
Namun, dalam pernyataan akhir tahun, Agus Widjojo mengusulkan adanya pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional. Polri dapat berada di bawah kementerian tersebut.
"Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," kata Agus.