- HJE per batang: Rp 1.135
- HJE per bungkus: Rp 22.700
Sigaret Kretek Tangan golongan II (tarif cukai 205, naik 2,5 persen)
- HJE per batang: Rp 600
- HJE per bungkus: Rp 12.000
Sigaret Kretek Tangan golongan III (tarif cukai 115, naik 4,5 persen)
- HJE per batang: Rp 505
- HJE per bungkus: Rp 10.100
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, bahwa kenaikan tarif cukai rokok setidaknya mempertimbangkan empat aspek, mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal.
Kenaikan tarif cukai akan menyebabkan produksi rokok bakal menurun sekitar 3 persen di tahun 2022. Dari yang awalnya 320,1 miliar batang akan turun menjadi 310,4 miliar batang. Indeks kemahalan rokok menjadi 13,77 persen dari yang awalnya 12,7 persen.
Sri Mulyani berharap, kenaikan cukai mampu mencapai target penurunan prevalensi perokok anak usia 10 sampai dengan 18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024. Itulah daftar harga rokok 2022 terbaru.