Terapkan PTM 100 Persen, Jakarta Harus Waspada Omicron untuk Cegah Klaster di Sekolah

Senin, 03 Januari 2022 | 13:24 WIB
Terapkan PTM 100 Persen, Jakarta Harus Waspada Omicron untuk Cegah Klaster di Sekolah
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap waspada seiring penerapan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen. Apalagi saat ini muncul varian baru Covid-19, Omicron.

Dasco meminta ada pemantauan rutin untuk mencegah timbulnya klaster di sekolah.

"Dengan adanya varian baru Omicron, kita minta kepada Pemda DKI untuk tetap waspada, melakukan pemantauan day to day. Jangan sampai nanti ada klaster baru di sekolah. Ini tentunya agar juga kemudian membuat evaluasi dari waktu ke waktu," tutur Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/1/2022).

Dasco mengatakan, penerapan PTM 100 persen yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sudah sesuai dengan aturan, baik dari pemerintah maupun Satgas Covid-19.

Baca Juga: Aturan Wajibkan Siswa PTM Tak Ada Opsi Sekolah Online, DPR: Sosialisasikan ke Orang Tua

"Kita tahu, bahwa vaksinasi untuk anak sekolah itu sudah mencapai dosis 80 persen dan PPKM-nya itu sudah level 1 untuk di DKI," kata Dasco.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan bakal menerapkan PTM dengan kapasitas 100 persen mulai Senin (3/1/2022). Protokol kesehatan tetap harus dijalankan dengan baik.

"PTM terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dan waktu belajar hingga enam jam pelajaran per hari.  Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah," ujar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, Minggu (2/1/2021).

Nahdiana mengatakan bagi peserta didik yang belum dapat mengikuti PTM terbatas di sekolah karena pertimbangan orang tua, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah dan tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring, serta tetap mendapat hak penilaian.

"Diharapkan, orang tua dan masyarakat dapat memberikan dukungan agar pelaksanaan PTM Terbatas berjalan sesuai dengan prosedur yang ada," katanya.

Baca Juga: Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen di Jakarta

Dinas Pendidikan kata Nahdiana, akan berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan untuk melaksanakan active case finding (ACF) atau melacak kasus secara aktif sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.

Apabila ada warga sekolah terindikasi terpapar Covid-19, satuan pendidikan tersebut menghentikan sementara PTM terbatas selama lima hari pada rombongan belajar yang terdapat kasus Covid-19 dan pembelajaran dilaksanakan secara daring.

Kemudian Satgas Covid-19 di sekolah akan melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kelurahan dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan penyemprotan disinfektan, termasuk melakukan tracing kepada warga sekolah yang berkontak erat.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center" PTM terbatas dengan waktu pelayanan hari Senin-Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB, pada nomor berikut:
Call Center 1: 085775368500
Call Center 2: 085775368501

SKB 4 Menteri

Diketahui, kebijakan PTM terbatas dengan kapasitas 100 persen ini juga merujuk pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, serta SK Kepala Dinas Pendidikan No. 1363 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi COVID-19. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI