Suara.com - Kemendikbud Ristek mewajibkan semua siswa untuk masuk sekolah dengan pembelajaran tatap muka kapasitas 100 persen mulai Januari 2022. Tidak ada lagi pilihan bagi orang tua melarang anaknya ke sekolah dan memilih sekolah online.
Berkaitan dengan aturan itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta aturan disosialisasikan secara luas. Mengingat saat ini orang tua tidak lagi punya pilihan lantaran semua siswa diwajibkan ke sekolah pada semester genap tahun ajaran 2021/2022.
"Ya saya pikir perlu disosialisaikan juga kepada orang tua. Apalagi ini kan jam terbatas yang harus disampaikan kepada orang tua bahwa ini belum full day," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/1/2022).
Sebelumnya Dasco meminta Pemprov DKI Jakarta tetap waspada seiring penerapan pembelajaran tatap muka dengan kapasitas 100 persen. Apalagi saat ini muncul varian baru Covid-19, Omicron.
Baca Juga: Ada Siswa Tidak Masuk saat PTM 100 Persen di SDN 02 Manggarai, Ini Penjelasan Kepsek
Dasco meminta ada pemantauan rutin untuk mencegah timbulnya klaster di sekolah.
"Dengan adanya varian baru Omicron, kita minta kepada Pemda DKI untuk tetap waspada, melakukan pemantauan day to day. Jangan sampai nanti ada klaster baru di sekolah. Ini tentunya agar juga kemudian membuat evaluasi dari waktu ke waktu," tutur Dasco.
Dasco mengatakan penerpana PTM 100 peraen yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sudah sesuai dengan aturan, baik dari pemerintah maupun Satgas Covid-19.
"Kita tahu bahwa vaksinasi untuk anak sekolah itu sudah mencapai dosis 80 persen dan PPKM-nya itu sudah level 1 untuk di DKI," kata Dasco.
Tak Ada Opsi Sekolah Online
Baca Juga: Alasan Kemendikbudristek Berani Buka Sekolah Kapasitas 100 Persen
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Ristek, Jumeri mengungkapkan mulai Januari 2022 atau semester genap tahun ajaran 2021/2022 semua siswa wajib masuk sekolah 100 persen.
Jumeri mengatakan kebijakan ini berbeda dengan tahun lalu, tidak ada lagi opsi bagi orang tua melarang anaknya masuk sekolah untuk pembelajaran tatap muka dengan alasan pandemi Covid-19.
"Bagi para orang tua atau wali peserta didik tidak dapat memilih PTM Terbatas atau PJJ bagi anaknya setelah Januari ini. Sebelumnya boleh memilih, setelah semester gasal tahun 2021/2022 berakhir, ketentuan diubah," kata Jumeri dalam diskusi Ditjen PAUD Dikdasmen.
Jumeri menyebut, aturan PTM di sekolah sudah diatur pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 21 Desember 2021.