Suara.com - Dua anggota TNI Angkatan Darat (AD) Serda MR dan Serda DA kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang wanita di Abepura, Jayapura, Papua. Keduanya kekinian tengah menjalani pemeriksaan.
Kepala Penerangan (Kapen) Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Aqsha Erlangga, mengatakan proses penyidikan masih berlangsung.
"Jumat kemarin sudah sampai pada tahap pemanggilan saksi-saksi. Sekarang masuk pada tahap pemeriksaan pada tersangka," kata Kolonel Inf Aqsha saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (3/1/2022).
Sejak adanya laporan, Serda MR dan Serda DA langsung ditangkap dan ditahan sejak 20 Desember 2021 di Pomdam XVII/Cenderawasih. Proses penyidikan lantas dijalankan oleh Detasemen Polisi Militer Kodam (Denpom) XVII/Cenderawasih.
Baca Juga: Viral, Habib Bahar Didatangi Prajurit TNI, Bawa-bawa Nama Jenderal Dudung, Ada Apa?
Sebelumnya, Serda MR dan Serda DA dilaporkan atas pemerkosaan terhadap perempuan berinisial IA.
Berdasarkan laporan itu tindakan tersebut dilakukan keduanya di Hotel Cenderawasih Abepura, Papua pada 20 November 2021.
Diduga, keduanya mencekoki korban dengan minuman keras sehingga tidak sadarkan diri.