Alasan Kemendikbudristek Berani Buka Sekolah Kapasitas 100 Persen

Senin, 03 Januari 2022 | 11:16 WIB
Alasan Kemendikbudristek Berani Buka Sekolah Kapasitas 100 Persen
Pembelajaran tatap muka dengan kapasitas 100 persen di SDN 02 Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (3/1/2021). (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti mengungkapkan, kebijakan baru pembelajaran tatap muka atau PTM 100 persen di sekolah sudah bisa dilaksanakan mulai Senin, 3 Januari 2022 hari ini.

Suharti menjelaskan, keputusan ini diambil pemerintah karena melihat perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia masih konsisten membaik hingga akhir 2021.

"Dalam beberapa bulan terakhir tahun 2021, sudah banyak progres, kondisi pandemi juga membaik, situasi PPKM juga menurun, oleh karena itu kita perlu mencari solusi bagaimana memastikan bahwa anak-anak didik kita juga bisa mulai belajar," kata Suharti dalam diskusi Ditjen PAUD Dikdasmen, Senin (3/1/2021).

Dia menyebut pembelajaran jarak jauh atau sekolah online di Indonesia terbukti tidak terlalu efektif, banyak anak ketinggalan pelajaran hingga menimbulkan dampak negatif seperti kekerasan dalam rumah tangga, putus sekolah, dan pernikahan anak.

Baca Juga: PTM Kapasitas 100 Persen di Jakarta, Guru Berharap Semua Siswa Terima Vaksin Lengkap

"Sebagai contoh saja anak-anak yang putus sekolah untuk anak SD saja ini meningkat 10 kali lipat dibanding tahun 2019. Banyak sekali tekanan dari orang tua khususnya tekanan ekonomi yang memaksa mereka untuk mengajak anaknya bekerja," jelasnya.

Kata dia, kondisi ini tak hanya terjadi pada pelajar di sekolah, sejumlah perguruan tinggi juga melaporkan banyak mahasiswa yang berhenti kuliah karena kondisi pandemi.

Selain itu, hasil studi menunjukkan kesenjangan pembelajaran antara anak-anak dari kelompok dari keluarga kaya dengan keluarga miskin meningkat 10 persen.

"Untuk mereka yang dari kelompok mampu punya sumber daya yang memungkinkan mereka belajar dari rumah, orang tuanya juga rata-rata berpendidikan, mampu untuk melakukan bimbingan pada anak mereka. Sementara keluarga yang tidak mampu, mereka mempunyai keterbatasan," sambung Suharti.

Mekanisme PTM 100 Persen di sekolah juga sudah diatur oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 21 Desember 2021.

Baca Juga: SKB Empat Menteri Turun, Sleman Masih Berlakukan PTM Terbatas

Dalam SKB tersebut diatur bahwa PTM 100 Persen dapat dilakukan pada sekolah di daerah yang ditetapkan sebagai daerah khusus atau berada di level PPKM 1 dan 2 serta capaian vaksinasi dosis lengkap pada tenaga kependidikan di atas 80 persen dan masyarakat lanjut usia di atas 50 persen.

Bagi daerah yang capaian vaksinasi dosis lengkap pada pendidik dan tenaga kependidikan 50-80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga lansia 40-50 persen, PTM dilaksanakan secara bergantian dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

Sementara di daerah PPKM level 3, sekolah bisa PTM setiap hari namun secara bergantian dengan kapasitas 50 persen dan lama belajar 4 jam per hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI