Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Dave Akbarshah Fikarno Lasksono, menilai datangnya Komandan Korem 061/Suryakencana Brigjen TNI Achmad Fauzi untuk menemui Habib Bahar Bin Smith tak menyalahi kewenangan apapun. Menurutnya, hal itu bukan tindakan yang memalukan.
"Tidak ada yang salah (Danrem Brigjen Achmad Fauzi datangi Habib Bahar)," kata Dave saat dihubungi, Senin (3/1/2022).
Menurut Dave, Brigjen Achmad datangi Habib Bahar hanya untuk mengingatkan agar jangan sampai terjadi provokasi. Ia mengatakan, apa yang dilakukan bukan merupakan tindakan intimidasi.
"Bila ingin melakukan intimidasi bukan danrem yang datang tapi yang lain dengan cara kasar. Itu adalah silahturahmi dengan cara yang santun. Tetapi justru dijawab dengan cara yang keras dan tak ramah," ungkapnya.
Baca Juga: Habib Bahar Didatangi Jenderal TNI, Ketum PA 212: Jadi Ikut Malu Kita
Lebih lanjut, Dave mengatakan apa yang dilakukan Brigjen Achmad Fauzi sama sekali tak membuat malu instansi TNI. Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari tupoksinya.
"Bliau menjalankan tupoksinya dengan baik dan benar," tandasnya.
Jadi Sorotan
Sebelumnya datangnya seorang Perwira tinggi TNI ke kediaman Habib Bahar bin Smith menjadi sorotan sejumlah pihak, termasuk salah satunya dari Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif.
Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, Slamet Maarif mengaku menyayangkan dan prihatin dengan sikap yang diambil Brigjen Achmad Fauzi dan juga para koramilnya.
Baca Juga: Cekcok Sama Habib Bahar, Brigjen Achmad Fauzi: Ingatkan Untuk Tidak Ceramah Provokatif
"Menyayangkan dan prihatin," ujar Ketua Umum (Ketum) PA 212, Slamet Maarif, dikutip dari Terkini.id, Senin (3/1/2022).
Menurut Slamet, oknum TNI yang mendatangi Habib Bahar dianggap tidak sesuai dengan tugas dan wewenang sebagai Jenderal TNI.
"Oknum TNI sudah tidak sesuai tugas dan wewenang, jadi ikut malu kita," pungkas Slamet.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212, Ustaz Novel Bamukmin juga mengeluarkan pernyataan serupa dengan Slamet Maarif.
Ia menilai bahwa petinggi TNI yang menggeruduk Pondok Pesantren Tajul Alawiyun pimpinan Habib Bahar merupakan suatu tindakan yang sangat keliru dan melanggar delapan wajib TNI terhadap rakyat.
Novel berpendapat, seharusnya Brigjen Achmad Fauzi harus dicopot dari jabatannya.
"Bukan didukung atau dibela oleh para petingginya juga rezim ini atau juga malah dinaikan pangkatnya secara cepat nantinya seperti Jenderal Dudung yang membuat kegaduhan," ujar Novel.
Menurut Novel, ulah yang dilakukan Jenderal Dudung membuat Brigjen Achmad Fauzi diduga iri dengan cara cepat agar naik pangkat seperti Dudung sebelumnya.
Sebagai informasi tambahan, Bahar bin Smith tengah menjalani proses hukum usai dilaporkan ke polisi. Ia dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.
Dengan naiknya kasus itu ke penyidikan, polisi menerapkan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.