Poin-poin Kebijakan PPh Terbaru yang Berlaku Mulai 1 Januari 2022

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 03 Januari 2022 | 10:37 WIB
Poin-poin Kebijakan PPh Terbaru yang Berlaku Mulai 1 Januari 2022
Poin-poin Kebijakan PPh Terbaru yang Berlaku Mulai 1 Januari 2022 - Sejumlah wajib pajak memberikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) di Kantor Pajak Pratama Menteng Satu, Jakarta, Kamis (19/3). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdapat perubahan kebijakan PPh (Pajak Penghasilan). Kebijakan terbaru tersebut berlaku mulai 1 Januari 2022. Apa saja poin-poin kebijakan PPh terbaru itu?

Dikutip dari Antara, perubahan kebijakan PPh terbaru tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan oleh DPR RI pada 7 Oktober 2021. UU HPP juga telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 pada 29 Oktober 2021. 

Kebijakan PPh Terbaru 

Ada empat kebijakan PPh terbaru yang penting untuk diperhatikan tiap warga negara Indonesia. Empat kebijakan itu antara lain:

Baca Juga: Inilah Empat Kebijakan Baru PPh yang Berlaku Mulai 1 Januari 2022

1. Pajak atas fasilitas kantor (natura) berupa barang atau pemberian natura 

2. Perubahan tarif dan lapisan penghasilan orang pribadi (bracket), yaitu:

  1. Tarif PPh sebesar 5% dikenakan pada yang berpenghasilan total kurang dari Rp 60 juta 
  2. Tarif PPh sebesar 15% dikenakan pada yang berpenghasilan lebih dari Rp 60 juta sampai Rp 250 juta
  3. Tarif PPh sebesar 15% dikenakan pada yang berpenghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai Rp 500 juta 
  4. Tarif PPh sebesar 30% dikenakan pada yang berpenghasilan lebih dari Rp 500 juta - Rp 5 miliar 
  5. dan tarif PPh sebesar 35% dikenakan pada yang berpenghasilan lebih dari Rp 5 miliar

3. Insentif untuk orang pribadi atau pengusaha mikro dan kecil dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta tidak dikenai PPh.

4. Pemberian tarif PPh rendah kepada WP dalam PPS (Program Pengungkapan Sukarela), dibagi atas dua kebijakan, yaitu:

  1. Kebijakan I untuk WP peserta tax amnesty 20162017 yang belum mengungkapkan pajak harta per 31 Desember 2015. Berlaku untuk WP Badan Hukum dan juga untuk WP perseorangan. Dikenai PPh sebesar 6%-11%
  2. Kebijakan II untuk WP perseorangan atau pribadi dengan harta perolehan per tahun 2016 - 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Dikenai PPh sebesar 12%-18%. 

Perlu Anda ketahui, Menteri Keuangan melakukan reformasi perpajakan dalam UU HPP dengan tujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Kebijakan PPh terbaru dibuat juga dengan tujuan untuk memperkuat dan mewujudkan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang sehat dan berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional. 

Baca Juga: Asal Usul Tahun Baru Masehi yang Sangat Menarik untuk Diketahui

Demikian itu informasi terbaru terkait dengan kebijakan PPh terbaru. Semoga dapat menjadi perhatian bersama.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI